Kritik Emir, Aktivis Perempuan Kuwait Dipenjara

KUWAIT CITY—Pengadilan Kuwait mengadili seorang aktivis HAM, Rana Jassem al-Sadoun dengan tiga tahun penjara. Ia diadili secara in absentia pada hari Ahad (21/6/2015) setelah mengkritik penguasa Kuwait.

Pengadilan Kuwait menghukum Sadoun karena membacakan kembali pidato yang dibuat oleh pemimpin oposisi terkemuka Mussallam al-Barrak, yang juga dihukum penjara dua tahun. Demikian diberitakan The Sun Daily, Senin (22/6/2015).

Dalam pidato yang disampaikannya pada kampanye publik Oktober 2012 lalu, Barrak memperingatkan Emir Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah untuk mengamandemen undang-undang pemilu agar parlemen bisa mengontrol pemerintah. Saadun berada luar negeri ketika putusan dibacakan. Ia dilaporkan berada di Lebanon.

Pada bulan April 2013 lalu, pengadilan rendah memvonis Barrak lima tahun penjara karena menghina Emir dan dianggap merongrong kekuasaan. Putusan itu kemudian dikurangi menjadi dua tahun.

Sadoun, yang merupakan pendiri kelompok pembela HAM di Kuwait, dalam pembelaannya mengatakan di pengadilan Maret lalu, bahwa ia mengulangi pidato bukan karena mendukung isinya tetapi karena ia membela kebebasan berekspresi.

Pekan lalu, pengadilan yang sama juga memberikan putusan dua tahun hukuman penjara kepada 21 aktivis yang juga mengkritik Emir.

Selama tiga tahun terakhir, pengadilan Kuwait telah beberapa kali menjatuhkan hukuman penjara kepada para aktivis yang bergerak di dunia maya dan mantan anggota parlemen karena komentar yang dianggap menyinggung Emir.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here