PERNAHKAH Anda nonton film Indonesi karya Asrul Sani (1985) berjudul: Kejarlah daku, dan kau kutangkap? Pada Hari Pers Nasional 9 Februari lalu, pemerintah melalui Presiden Jokowi dan diperkuat oleh Mensekab Pramono Anung, mengeluarkan statemen yang intinya begini: kritiklah daku dan kau takkan kutangkap! Mirip judul film di atas bukan? Jangan-jangan Jokowi di Solo dan Pramono Anung di Kediri, di masa mudanya pernah juga nonton film tersebut.
Film yang dibintangi Lidya Kandauw dan Dedy Mizwar itu memang sangat lucu, sedangkan statemen pemerintah di atas, justru sekedar dianggap lucu. Kenapa gerangan? Karena oleh sebagian orang, pernyataan pemerintah tersebut dinilai kontradiktif. Katanya rakyat boleh mengkritik pemerintah sekeras-kerasnya, tapi pada kenyataannya banyak dari para pengritik itu jadi urusan polisi dan….. kau kutangkap!
Oleh karenanya, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sampai berani mengatakan, pemerintahan Jokowi berwajah dua (bukan bermuka dua, lho). Di satu sisi membebaskan rakyatnya mengkritik pemerintah, tapi di sisi lain polisi sangat sigap menangkapi orang yang mengkritik.
Dan faktanya memang, sejak UU ITE diberlakukan tahun 2008, kini tercatat 324 orang jadi urusan polisi gara-gara mengkritik pemerintah, baik di era SBY maupun era Jokowi sekarang. Sejumlah dari mereka ada yang sampai masuk penjara, tapi ada pula yang malah dipanggil Presiden ke Istana dan diberi hadiah, seperti ABG Arsyad dari Ciracas (Jaktim) Nopember 2014 awal-awalnya Jokowi jadi presiden. Ini mengingatkan pada kisah raja Harun Alrasyid – Abunawas dalam kisah Seribu Satu Malam. Bedanya, Abunawas diberi uang dirham dan dinar, sedangkan keluarga Arsyad cukup uang rupiah, bukan dirham atau dinar, apa lagi dirham bikinan Zaim Saidi dari Depok.
Kata Mensekab Pramono Anung, kritik itu merupakan pil mujarab untuk pemerintah, agar arah pembangunan menjadi benar. Tapi bagi pengkritiknya, kebanyakan justru menjadi pil pahit lebih dari brotowali maupun buah mahoni. Ketika sampai masuk penjara, seseorang kehilangan pendapatan gara-gara mengeluarkan pendapat. Ada pula tokoh yang pada pemerintah selalu sinis, akhirnya dicopot dari jabatan komisaris.
Sebenarnya pengritik pemerintah berakhir masuk penjara itu bukan di era reformasi saja. Di masa Orde Lama dan Orde Baru juga sering terjadi, hanya tak sesering setelah era reformasi. Dulu orang ditangkap atau diculik penguasa, karena mengkritik pemerintah lewat koran. Kini, orang mengkritik presiden lewat HP yang berkoneksi dengan medsos begitu mudah dilakukan, sebab lewat jagad maya tersebut kritikan tertayang tanpa sensor sama sekali.
Orang menjadi mudah ditangkap gara-gara mengkritik pemerintah, itu semua akibat adanya pasal karet dalam UU ITE (pasal 27 ayat 3). Bahkan kata Kapolri Sigit Listyo Prabowo, terjadi perbedaan tipis antara kritik dan pencemaran nama baik. Gara-gara ini, polisi menjadi sering menangkapi para pengkritik pemerintah. Sampai-sampai ada tuduhan polisi pilih kasih atau diskriminatif, karena kalau yang mengkritik si A, tak diapa-apakan, giliran si B yang mengkritik ditangkap.
Sesuai dengan arahan Presiden agar lebih selektif merespon laporan masyarakat pada polisi, Kapolri Sigit Listyo segera menerbitkan aturan, laporan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian baru akan diterima polisi manakala dilaporkan sendiri oleh korbannya. Jika tidak, laporan itu takkan dilayani. Capek polisi jika harus merima laporan siapapun orangnya.
Terobosan hukum itu memang sangat diperlukan. Sebab selama ini sering terjadi, yang dikritik A yang melapor ke polisi B, gara-gara satu kubu baik si Kampret maupun si Kecebong. Misalnya kasus penghinaan “ustadz” Maheer Athuwalibi atas ulama Habib Luthfi dari Pekalongan, yang melapor justru Muanas Alaidid seorang pengacara, bukannya Habib Luthfi sendiri. Akibat laporan itu “sang ustdz” masuk sel polisi. Dalam sel Mabes Polri dia mengeluh, mestinya dirinya bukan dimusuhi tapi dirangkul. Dan rupanya doa tersebut dikabulkan langsung Allah Swt. Sebab Maheer Athuwalibi bukan saja dirangkul tapi didekap bumi alias meninggal dunia. (Cantrik Mataram)





