JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyeret nama Bahar bin Smith.
Bermula dari sebuah acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada 21 Januari 2026, Korban berinisial R menghadiri acara tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith.
Usai acara, R berniat mendekati penceramah itu untuk bersalaman. Namun, niat tersebut justru berujung pada tindak kekerasan.
Menurut Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, saat korban berada sekitar dua meter dari panggung, R tiba-tiba dipiting oleh pengawal Bahar dan mengalami pemukulan di lokasi acara. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku.
Setibanya di rumah tersebut, penganiayaan kembali terjadi. Midyani menyebutkan, Bahar bin Smith diduga ikut melakukan kekerasan bersama para pengikutnya.
Aksi pemukulan itu berlangsung berjam-jam, sejak sekitar pukul 24.30 WIB hingga dini hari.
Dalam peristiwa itu, korban tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, tetapi juga kehilangan ponsel yang diduga dirampas oleh pelaku.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara Bahar bin Smith baru ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026.





