SEMARANG – Muhammad Adam, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat II meninggal dunia akibat penganiayaan 14 Taruna Akpol yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, memberi keterangan secara gamblang. Menurutnya, penganiayaan yang terjadi pada Kamis (18/5/2017) dini hari di gudang Flat A Taruna Tingkat III Akpol, berdasarkan hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran Polrestabes Semarang menunjukkan adanya unsur kekerasan terhadap korban di bagian dada.
Penganiayaan diperkirakan menggunakan benda tumpul. Autopsi juga menunjukkan adanya luka yang mengakibatkan lemas sehingga korban tidak dapat bernafas,.
Ia menuturkan Taruna Tingkat III memerintahkan Taruna Tingkat II berkumpul di tempat kejadian perkara. Hasil olah TKP terdapat 35 saksi yang terdiri dari 21 Taruna Tingkat II dan 14 Taruna Tingkat III.
“Hasil pemeriksaan serta tiga kali gelar perkara terhadap 21 Taruna Tingkat II dan 14 Taruna Tingkat III menempatkan tersangka sebanyak 14 orang,” ujarnya, dikutip Tribun Jateng.
Condro menyebutkan tersangka pelaku utama penganiayaan berinisial CAS. Tersangka memukul korban hingga terjatuh. Selanjutnya, korban ditolong dan dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
“Tersangka lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS,” ujar Kapolda.
Condro Kirono mengatakan 14 tersangka memiliki peran berbeda yaitu pemukulan, pemberian arahan, dan ada juga dua taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Pengawasan ini bertujuan agar penganiayaan tidak diketahui oleh pembina Akpol.
“Jadi ada yang mengawasi pintu-pintu di situ. 14 Tersangka dikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP,” tambah Kapolda.
Sementara itu selain ditetapkannya 14 taruna sebagai tersangka, Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf juga langsung menonaktifkan 14 Taruna Akpol yang jadi tersangka penganiayaan Mohammad Adam.
“Mereka melakukan pelanggaran kategori berat. Mekanisme pemecatan melalui sidang Dewan Akademi dan menghadirkan rekan-rekan Dewan Kehormatan dari Mabes Polri, serta dimintakan saran hukum dari Bidkum Mabes Polri,” ujar Anas Yusuf.
Anas meminta Mabes Polri dan Kompolnas untuk mengevaluasi kekurangan yang terjadi di Akpol khususnya terkait pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.





