Kronologi Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa Ormas

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus pembongkaran paksa rumah milik Elina Wijayanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjadi sorotan publik.

Rumah yang telah ditempati sejak 2011 itu diratakan dengan tanah oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Peristiwa pengusiran paksa terjadi pada Agustus 2025.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyebut sekitar 20–30 orang mendatangi rumah kliennya dan memaksa seluruh penghuni keluar. Dalam proses tersebut, Elina diduga mengalami kekerasan fisik.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan rekaman video. Bibir korban sampai berdarah,” kata Wellem, Rabu (24/12/2025).

Saat kejadian, rumah tersebut dihuni oleh sejumlah orang, termasuk balita berusia lima tahun, bayi berusia 1,5 bulan, serta beberapa lansia. Elina mengaku mengalami luka memar di wajah akibat perlakuan kasar yang diterimanya.

Setelah rumah dikosongkan, akses bangunan dipalang. Tidak lama kemudian, alat berat didatangkan untuk merobohkan seluruh bangunan hingga rata dengan tanah.

Sengketa ini berakar dari klaim kepemilikan lahan. Rumah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017 tanpa meninggalkan pasangan maupun anak.

Berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewarisi tertanggal 6 Februari 2023, Elina tercatat sebagai satu dari enam ahli waris sah.

Data kelurahan menunjukkan hingga Agustus 2025, kepemilikan lahan masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Hingga Jumat (26/12/2025), kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sejumlah warga Surabaya menggelar aksi solidaritas menuntut penegakan hukum dan keadilan bagi Nenek Elina atas peristiwa pembongkaran paksa tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here