CIAMIS – Tim Gabungan Reskrim Polsek Pangandaran bersama tim Buser Satuan Reskrim Polres Ciamis menangkap tersangka pelaku pembunuhan Hendika Saputra (30), dengan cara mengubur korban dengan pasir di Pantai Pangandaran.
Pelaku yang berinisial DH (36) asal Ciliang Desa Sukajadi Pamarican Kab Ciamis yang merupakan teman korban ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polsek Pangandaran dan tim Buser Reskrim di jalan raya Banjarsari-Lakbok Ciamis, Kamis (7/6/2018).
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi menceritakan, tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lingkungan tempat korban di Pamarican. Pengintaian selama 4 hari, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dengan menggunakan sepeda motor.
Hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Dari pengakuannya, Selasa (29/5/2018) dini hari, pelaku bersama korban berangkat dari kediamannya ke Pangandaran karena ingin mendapatkan ilmu kebal.
Setelah tiba di lokasi, pelaku dan korban langsung menggali lubang di hamparan pasir di pinggir pantai. Lalu atas perintah pelaku, korban masuk ke dalam lubang untuk sedalam sekitar 1 meter untuk uji pernapasan.
Tidak lama kemudian, dari hasil pengakuan pelaku, korban kehabisan nafas selama beberapa waktu di dalam lubang dan meninggal.
Namun Kompol Suyadi mengatakan, seperti ddilansir PR, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut, karena masih ada kasus dengan motif yang hampir sama. Yakni ingin menguasai kendaraan korban lainnya di beberapa tempat.
Atas kasus tersebut tersangka pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





