Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Masuk Pembuktian

JAKARTA, KBKNEWS.id — Perlawanan hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela, Kamis (27/8/2026). Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan yang diajukan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai sejumlah dalil yang diajukan Yaqut telah masuk ke substansi perkara. Karena itu, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.

Hakim juga menegaskan Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut.

“Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, persidangan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 akan dilanjutkan pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Dalam dakwaannya, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Jaksa menduga Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis. Ia juga diduga mengisi kuota tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah yang tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Kerugian negara dalam perkara tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diduga diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perkara ini, Yaqut didakwa dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here