JAKARTA, KBKNEWS.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Pemberlakuan ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional setelah puluhan tahun menggunakan regulasi warisan kolonial.
KUHP terbaru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023.
Dalam Pasal 624 disebutkan, undang-undang tersebut mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan.
Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR pada rapat paripurna 18 November 2025. Pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Komisi III DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani KUHAP pada 17 Desember 2025, yang kini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dengan berlakunya dua regulasi ini secara bersamaan, seluruh aparat penegak hukum diwajibkan menerapkan ketentuan baru dalam proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Meski demikian, KUHP dan KUHAP baru juga menuai kritik dan kekhawatiran dari sejumlah kalangan, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih modern dan manusiawi.
Mulai hari ini, Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum pidana.





