Kupas Tuntas Hukum Gerakan dalam Salat Menurut Empat Mazhab

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, KBKNews.id – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat Islam adalah tentang gerakan-gerakan yang dapat membatalkan salat. Salah satunya, apakah benar bergerak tiga kali saat salat bisa menyebabkan batal?

Meskipun terdengar sepele, hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah shalat seorang muslim.

Dalam kajian fikih, para ulama dari empat mazhab besar – Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah – sepakat bahwa gerakan yang dilakukan di luar gerakan salat secara terus-menerus (disebut al-tawali) dan dalam jumlah banyak dapat membatalkan salat.

Namun, yang menjadi perbedaan pendapat adalah bagaimana mendefinisikan “gerakan banyak” dan sejauh mana batasannya.

Pandangan Mazhab Fikih

Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa jika seseorang melakukan gerakan yang bukan bagian dari salat secara mencolok dan terus-menerus, maka salatnya batal. Ukurannya adalah jika orang yang melihatnya tidak menyangka bahwa orang tersebut sedang salat.

Mazhab Malikiyah memiliki pandangan yang cukup ketat. Mereka menyatakan bahwa gerakan berlebihan bisa membatalkan salat, baik dilakukan secara sengaja maupun karena lupa.

Gerakan ringan seperti menggaruk tubuh sesekali atau memberi isyarat kecil masih bisa ditoleransi. Namun, jika dilakukan berulang kali seperti terus-menerus membetulkan pakaian, maka salat dianggap tidak sah.

Mazhab Syafi’iyah berkeyakinan bahwa tiga gerakan berturut-turut – sengaja maupun tidak – bisa membatalkan salat. Gerakan ringan seperti menggerakkan jari atau mata tidak termasuk. Tetapi jika ada tiga gerakan yang dianggap mengganggu kekhusyukan, maka salat batal.

Mazhab Hanabilah sepaham secara umum dengan Syafi’iyah, namun tidak menetapkan jumlah gerakan tertentu. Yang menjadi tolok ukur adalah beratnya gerakan dan apakah gerakan tersebut menghilangkan bentuk khas orang yang sedang salat.

Hadis Pendukung

Beberapa riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan gerakan saat salat dalam kondisi mendesak, dan hal itu tidak membatalkan salat. Di antaranya:

  • Membuka pintu saat salat. (HR Nasai)
  • Melepas sandal karena najis. (HR Ahmad)
  • Menggendong cucunya, Umamah, saat salat. (HR Bukhari)
  • Menggeser posisi Ibnu Abbas ketika salat malam. (HR Bukhari)
  • Memerintahkan untuk membunuh hewan berbahaya seperti ular. (HR Ahmad)

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa gerakan yang dilakukan karena kebutuhan dan tidak disengaja tidak membuat shalat menjadi batal.

Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Mu’minun ayat 1–2:

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (QS Al-Mu’minun: 1–2)

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kekhusyukan dalam salat. Gerakan yang tidak perlu dapat mengganggu kekhusyukan dan ketenangan dalam salat, bahkan bisa membatalkannya jika dilakukan secara berlebihan.

Oleh karena itu, sikap hati-hati dan menjaga kesempurnaan ibadah adalah hal utama dalam menunaikan salat dengan benar.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here