Kutuk Keras Pedofilia, MUI Setuju Pemberatan Hukuman

Foto : Ilustrasi

JAKARTA –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras kejahatan asusila pada anak (pedofilia) karena mengancam keberlangsungan hidup umat manusia.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan jika MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya kejahatan asusila terhadap anak-anak, karena tergolong kriminalitas luar biasa. Menurutnya, pemerintah harus memberikan perhatian serius kepada hal itu dan penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelakunya.

Ditambahkannya, kejahatan pedofilia tampak sudah melibatkan banyak jaringan, baik dalam maupun luar negeri serta dilakukan secara masif dan terorganisasi, baik melalui jaringan media sosial maupun jaringan media informasi lain.

Penanganan kasusnya pun  harus melibatkan semua pihak, baik aparat kepolisian maupun aparat kementerian terkait.

Lebih menyedihkan lagi, kata dia, prostitusi online kerap digunakan termasuk melibatkan anak-anak di bawah umur. Anak-anak malang itu menjadi korban pedofilia demi memuaskan nafsu bejat para pelakunya.

Karenanya, MUI setuju diberlakukannya pemberatan hukuman terhadap pelaku. Sebab jika hukumannya ringan tidak ada efek jera bagi para pelaku. “MUI mengutuk keras para penjahat seksual anak ini dan meminta pemerintah serius mengatasinya,” tegasnya, Jumat (24/3/2017), dilansir Tempo.

Advertisement