
REM blong lagi-lagi menjadi penyebab tabrakan maut beruntun menewaskan 10 orang di perempatan lampu merah Jalan Alternatif Cibubur Transyogi di Kel. Jatirangga, Kec, Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat (18/7).
“Sopir truk tanki, Supardi dan keneknya, Kasiran ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan sementara, terjadi rem blong , walau penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami temuan itu, “ kata Kabid Humas Polda Mtero Jaya, Kombes Endra Zulpan (19/7).
Selain polisi, investigasi menyeluruh terkait pemicu dan penyebab kecelakaan maut itu juga dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Plt Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLA yang Senior Investigator KNKT A. Wildan menyebutkan, dari geometri jalan di lokasi kejadian, turunan dengan perbedaan tinggi 20 meter dengan slope (kemiringan) maksimal delapan persen atau empat derajat masih dianggap standar.
Selanjutnya KNKT akan memeriksa kondisi simpang jalan beserta penempatan lampu lalulintas dengan mengevaluasi jarak pandang, apakah terlihat oleh pengemudi dan juga waktu nyala lampu dari kuning ke merah.
Upaya pencegahan kecelakaan lalin, menrut Wildan, dengan menghilangkan atau menekan konflik di titik jalan, dengan menempatkan lampu lalu lintas, jalur pemisah, U-turn dan rambu-rambu lalin.
Terkait rem, menurut dia, banyak pengemudi yang masih belum paham penggunaannya dengan benar, misalnya jika di turunan, rem kurang berfungsi karena yang diperlukan ialah memperlambat putaran mesin dengan menurunkan gigi atau persneling.
Jika posisi mesin ada di gigi empat atau lima (tergantung jenis kendaraannya), pedal rem jika diinjak pun kendaraan akan tetap melaju, sehingga berpotensi meluncur tak terkendali, mengakibatkan kecelakaan beruntun.
Papan peringatan, ”Kecepatan maksimum 50 KM” yang dipampang menjelang turunan, menurut Wildan, juga keliru, karena seharusnya “Gunakan Gigi (persnelling) satu atau dua, “ ujarnya.
Petisi, Tidak Tepat
Sedangkan mengenai petisi yang diajukan masyarakat untuk mencabut lampu pengatur lalu lintas di lokasi kejadian, menurut Wildan, karena mereka terpengaruh ajakan di medsos, padahal penyebab kecelakaan belum tentu karena adanya lampu tersebut.
Namun menurut catatan penulis, selain faktor manusia, kendaraan, cuaca dan kondisi jalan, banyak “karut marut” lain yang juga perlu diurai dan dibenahi.
Rendahnya disiplin, perilaku ugal-ugalan, tidak mau ngalah, sering dicontohkan di jalan raya yang memicu kecelakaan fatal, belum lagi mudahnya memperoleh SIM atau “SIM nembak”, “prit-jigo” atau pat-pat gulipat antara oknum aparat dan pelanggar lalin.
Jangankan dengan “SIM nembak” yang membuat pengemudi tak memiliki kompetensi, banyak pengendara tidak memiliki SIM atau jika ditanya, SIM-nya ketinggalan di rumah.
Akibatnya, di jalan raya di Indonesia sering berlaku hukum rimba, tercermin dari 123.000 lebih kasus kecelakaan lalin pada 2021 dengan korban tewas lebih 25.000 orang atau tiap jam ada yang meninggal akibat kecelakaan lalin.
Segudang PR harus diselesaikan oleh pemangku kepentingan terkait keselamatan lalu lintas. Persoalan yang tak mudah, perlu keseriusan dan komitmen bersama.



