JERUSALEM – Israel menunjuk hakim wanita pertama kalinya di sistem pengadilan syariah Muslim pada hari Selasa (25/4/2017) dan langkah tersebut dianggap bersejarah.
Hana Khatib, seorang pengacara dari kota Tamra di utara, dipilih oleh komite peradilan Israel di samping tiga orang untuk menjadi hakim agama, atau qadi, di pengadilan yang mengatur undang-undang pribadi untuk Muslim di Israel.
Menteri Kehakiman Ayelet Shaked, mengatakan bahwa penunjukan seorang hakim agama perempuan seharusnya terjadi sejak lama.
“Ini adalah berita bagus bagi wanita Arab dan masyarakat Arab,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Saya senang atas pilihannya, dan berharap ini adalah keputusan untuk melakukan pertemuan lebih lanjut dengan wanita.” tambahnya, dikutip AFP.
Aida Touma-Sliman, seorang anggota parlemen wanita Arab dari koalisi Gabungan, menyebut penunjukan Khatib “sebuah langkah bersejarah” yang merupakan hasil perjuangan hukum yang panjang, dan menurutnya menambahkan hal itu akan menguntungkan semua orang Arab di Israel.
“Ini saatnya percaya pada kekuatan wanita Arab dalam mengisi peran apa pun, membuat keputusan dan berada dalam posisi berpengaruh di masyarakat dan negara, dan menyingkirkan rintangan dari jalan,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Di Israel, hukum keluarga seperti perceraian, pernikahan, wakaf, berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama, dan sistem yang terpisah ada untuk kepercayaan negara yang berbeda.
Khatib adalah wanita pertama yang tidak hanya untuk pengadilan syariah Muslim tapi juga untuk semua pengadilan agama di Israel, karena tidak ada wanita yang bertindak sebagai hakim di pengadilan Yahudi atau Druze.
Sementara itu Khatib akan dilantik oleh Presiden Israel Reuven Rivlin dalam beberapa minggu.




