Larangan Kurban yang Wajib Muslim Tahu, Apa Saja?

JAKARTA – Kurban salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sebelum melaksanakan kurban, penting untuk mengetahui beberapa larangan yang harus dihindari, seperti berikut:

  • Menjual Daging Hewan Kurban

Setelah hewan kurban disembelih, seluruh bagian tubuh hewan tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman:

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al Hajj: 28)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR Al Hakim)

Imam Asy Syafii mengatakan:

“Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”

  • Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri’.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban. Shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

  • Memotong Kuku dan Mencukur Rambut bagi Orang yang Hendak Berkurban

“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Zulhijah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya)

Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

Di sisi lain, hukum potong kuku dan rambut sebelum berkurban memiliki perbedaan pendapat yang sangat wajar, bukan untuk membuat perpecahan antar umat Islam.

Mengutip dari Buku Panduan Tebar Hewan Kurban, memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih menurut Imam Syafii dan Imam Malik adalah makruh bagi pekurban, dari awal Zulhijah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.

Pendapat tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Zulhijah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban.” (HR Al-Nasai)

Hadis tersebut tidak menunjukkan haram, melainkan makruh — yang sebaiknya dihindari atau ditinggalkan. Akan tetapi, menurut Hanafiyah hukumnya boleh. Bagi mazhab Hanafiyah, larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram untuk haji.

  • Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan

Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita.

Apalagi jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah SWT.

Namun, jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here