Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya: Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

0
37
Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di empat titik di Jakarta pada hari Rabu guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun resmi @tmcpoldametro di platform X, layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Utara: LTC Glodok.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland.
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan ini perlu membawa beberapa dokumen, yaitu:

  • KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.
  • Bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Formulir permohonan.
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ketentuan dan Biaya Perpanjangan SIM

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk:

  • Tes psikologi: Rp60.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here