WASHINGTON – Sebanyak lebih dari enam puluh negara mengeluarkan pernyataan bersama untuk menyerukan semua pihak untuk menghormati dan memfasilitasi, keberangkatan warga asing dan warga Afghanistan meninggalkan negara tersebut setelah Taliban menguasai Afghanistan.
“Mereka yang memegang kekuasaan dan otoritas di seluruh Afghanistan yang memikul tanggungjawab dan akuntabilitas, untuk melindungi nyawa manusia dan harta benda, dan untuk segera memulihkan keamanan dan ketertiban sipil,” ungkap pernyataan bersama, yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS.
“Warga Afghanistan dan warga asing yang ingin meninggalkan negara itu harus diizinkan untuk melakukannya,” sementara “jalan, bandara dan perlintasan perbatasan harus tetap dibuka, dan ketenangan harus dijaga.”
Pernyataan tersebut juga menggarisbawahi perlunya “rakyat Afghanistan layak hidup dengan aman, selamat dan bermartabat. Kami di komunitas internasional siap membantu mereka.”
Negara-negara yang mengeluarkan pernyataan bersama ini adalah Australia, Austria, Bahamas, Belgia, Burkina Faso, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rica, Côte d’Ivoire, Republik Czech , Denmark, Republik Dominika, El Salvador, Estonia, Perwakilan Tinggi Uni Eropa Bagi Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan, Federasi Negara-Negara Mikronesia, Fiji, Finlandia dan Perancis.
Selain itu juga Georgia, Jerman, Ghana, Yunani, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Liberia, Lichtenstein, Lithuania, Luksembourg, Malta, Marshall Islands, Mauritania, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Niger, Norwegia, Palau, Panama, Paraguay, Polandia, Portugal, Qatar, Korea Selatan, Republik Siprus, Romania, Sierra Leone, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Togo, Tonga, Uganda, Inggris, Ukraina, dan Yaman.





