Legalitas Wakaf Saham di Indonesia

0
118
Ilustrasi saham. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Sebagai umat Islam, kita pasti sudah akrab dengan konsep wakaf, yaitu pemberian harta pribadi untuk kepentingan umum agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.

Dengan perkembangan zaman dan kebutuhan investasi, kini muncul inovasi berupa wakaf saham yang menawarkan cara baru untuk berkontribusi secara sosial.

Wakaf saham adalah salah satu bentuk wakaf produktif di pasar modal dan tergolong dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham serupa dengan wakaf harta lainnya, hanya saja dalam hal ini yang diwakafkan adalah saham.

Namun, tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan, hanya saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang bisa diwakafkan.

Legalitas Wakaf Saham di Indonesia

Menurut penjelasan Tabung Wakaf dari Dompet Dhuafa, wakaf saham di Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, serta Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 yang mencakup perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Fatwa MUI juga mengatur mengenai wakaf uang.

Objek wakaf saham terdiri dari dua jenis:

  1. Saham syariah yang tercatat di BEI dan ISSI.
  2. Keuntungan dari investasi saham syariah (capital gain dan dividen).

Pada model pertama, wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli oleh investor syariah, sementara pada model kedua, wakaf bersumber dari keuntungan yang dihasilkan oleh saham syariah tersebut.

Saham syariah yang telah diwakafkan akan dikelola oleh lembaga pengelola investasi, dan keuntungannya akan disalurkan ke lembaga pengelola wakaf. Saham yang telah diwakafkan tidak dapat diubah oleh pengelola wakaf tanpa izin dari pemberi wakaf, sesuai perjanjian wakaf.

Pada model kedua, keuntungan investor saham syariah dipotong oleh Anggota Bursa Syariah Online Trading System (AB-SOTS) dan diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf. Keuntungan tersebut akan dikonversi menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, atau lahan produktif.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here