Lima Pilar Membangun Zakat

JAKARTA (KBK) – Menurut Komisioner BAZNAS Nana Mintarti dunia zakat mesti merujuk pada lima pilar sebagai dasar arsitektur membangun zakat di masa mendatangan. Pilar pertama, zakat harus membenahi regulasi. Regulasi zakat lanjut Nana mesti di improvment guna mewujudkan regulasi zakat yang cepat.

Pilar kedua ialah data base. Memasuki era industri 4.0 maka maka kualitas data menjadi penting karena hari ini zakat masuk ke dalam hak positif masyarakat. Melalui data base yang baik, LAZ harus bisa menyampaikan ke publik perihal jumlah mustahik dan muzaki yang mesti diperkuat.

“Penguatan dasbord zakat secara nasional, baik dari pendistribusian dan pendayagunaan data base sangat perlu untuk inovasi, membangun hubungan kepada mustahik dan sarana introspeksi diri,” ujar Nana pada acara CEO FOZ di Jakarta (23/10).

Ketiga yaitu pilar kelembagaan. Di sini LAZ harus melakukan penguatan semua aspek, baik aspek manajemen mau pun manajemen amil. Standar kompetensi kinerja amil harus diintegrasikan ke standar kompetensi nasional. Kode etik antar LAZ juga perlu disinergikan.

Pilar berikutnya zakat harus memiliki alat ukur yang dapat menjawab dan mempertanggung jawabkan pengelolaan dana zakat secara akademis dan rasial. Pilar terakhir LAZ harus bisa berkolaborasi guna menciptakan ekosistem zakat yang mampu mendorong ekonomi islam.

Advertisement