Mahasiswa FHUI Tingkatkan Literasi Implementasi dan Manfaat ZISWAF ke Dompet Dhuafa

JAKARTA — Demi mempelajari bagaimana praktik baik pengelolaan/manajemen dan penyaluran dana Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang dikelola Dompet Dhuafa, sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengunjungi Gedung Filantropi sekaligus melangsungkan Kuliah Hukum Zakat dan Wakaf di Aula Sasana Kriya dan Budaya Dompet Dhuafa, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dosen Bidang Studi Hukum Adat & Islam Fakultas Hukum UI, Farida Prihatini, SH, MH, CN, merupakan bagian dari Satuan Acara Perkuliahan (SAP) Mata Kuliah Hukum Islam Universitas Indonesia, juga untuk melengkapi materi yang telah didapatkan sebelumnya.

Dalam hal ini, Dompet Dhuafa juga mengundang Mitra Pengelola Program (MPP) Dompet Dhuafa untuk memaparkan terkait program dan praktik baik yang dimiliki dari masing-masing yayasan, diantaranya adalah Yayasan Pendidikan Umar Usman, Yayasan Wirausaha Indonesia Berdaya, Yayasan Sumberdaya Daya Masyarakat Indonesia dan Yayasan Rumah Sehat Terpadu.

Dian Mulyadi selaku Deputi Direktur Corporate Secretary Dompet Dhuafa membuka agenda kuliah ini dengan menyambut baik para mahasiswa yang hadir.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan Dompet Dhuafa hadir di berbagai wilayah sebagai representasi dari masyarakat Indonesia. Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa memelopori gerakan zakat modern. Dulu, zakat umumnya disalurkan langsung di masjid atau ke mustahik, tetapi Dompet Dhuafa membawa konsep baru, menjadikan zakat lebih terorganisir dan berdaya guna bagi masyarakat dengan motto “From Mustahik to Muzakki”.

“Mudah-mudahan sharing session kali ini, bisa memberikan wawasan bagaimana zakat dikelola dengan modern, dengan profesional, sehingga dia bisa memberikan dampak berkelanjutan,” ujar Dian.

Dian Mulyadi. Deputi Direktur Corporate Secretary Dompet Dhuafa memaparkan program Dompet Dhuafa saat menerima kunjungan mahasiswa UI

Dalam perkuliahan berdurasi sekitar dua jam ini, dijelaskan bagaimana setiap pilar Dompet Dhuafa mampu menjawab tantangan masyarakat sekaligus memberdayakan mereka menjadi lebih mandiri. Di bidang ekonomi misalnya, Dwi Tanty selaku Senior Officer Program Ekonomi memaparkan tentang konsep yang digagas Dompet Dhuafa yakni Filantropreneurship.

Dompet Dhuafa berupaya mewujudkan gagasan Filantropreneurship, yaitu dengan mengoptimalkan dana ZISWAF sebagai asas kegiatan ekonomi produktif. Selain itu Filantropreneurship juga menggabungkan konsep filantropi dan kewirausahaan.

Sementara bidang pendidikan, GREAT Edunesia lahir dari salah satu program Yayasan Pendidikan Umar Usman. Yayasan tersebut aktif memberikan akses pendidikan kepada berbagai lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Program dengan tagline “Empowering Education” tersebut memiliki visi mewujudkan masyarakat adil, beradab dan sejahtera melalui filantropi pendidikan yang memberdayakan. Berangkat dari keyakinan bahwa untuk membangun peradaban yang baik, maka basisnya ada pada bidang pendidikan. Pendidikan harus dapat memberdayakan dan mengubah nasib kehidupan bangsa.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua yayasan lainnya. Yayasan Sumberdaya Daya Masyarakat Indonesia dan Yayasan Rumah Sehat Terpadu, selain itu ada juga pemaparan materi terkait literasi wakaf.

Farida Prihatini, Dosen Bidang Studi Hukum Adat & Islam Fakultas Hukum UI berharap peserta dapat lebih memahami implementasi zakat dan wakaf serta manfaatnya. Selain itu, ia juga mendorong mereka untuk menyebarkan pemahaman ini, terutama kepada keluarga, agar pengetahuan tersebut dapat meluas di masyarakat.

“Kami kan memang ada mata kuliah Hukum Zakat dan Wakaf, jadi mahasiswa itu dalam Satuan Acara Perkuliahan (SAP), ada kunjungan ke lembaga yang berhubungan dengan lembaga Zakat dan Wakaf. Nah ini kami memilih Dompet Dhuafa karena sudah berdiri lama dan sudah dikenal masyarakat dan kinerjanya juga baik, jadi (Dompet Dhuafa) bisa menjadi contoh dan tempat pembelajaran bagi mahasiswa, jadi tidak hanya tahu teorinya tapi dalam pelaksanaannya seperti apa, jadi tahu manfaat Zakat dan Wakaf bagi masyarakat,” ujar Ida.

Salah satu mahasiswa yang hadir adalah Nabila Wasilah Rahmi, ia seorang mahasiswa Hukum semester lima di Universitas Indonesia.

“Sangat suka kelas hari ini, karena bener-bener melihat langsung karena kan kita di kelas pelajarannya Hukum Zakat dan Wakaf, jadi langsung bener-bener diimplementasikannya itu di Dompet Dhuafa, yang memang sudah fokusnya di Zakat dan Wakaf. Karena memang kalau di kelas kan kita secara teori, tapi ternyata ketika dijelaskan oleh orang yang memang pakar dalam zakat dan wakaf itu ternyata beda implementasinya, dan itu hal-hal yang kita tidak dapatkan di kelas jadi sebenarnya sangat suka dengan langsung turun kepada ahlinya di sini,” kata Nabila. (Dompet Dhuafa)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here