
JAKARTA – (KBKNEWS) – 31/10 – MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka harus diproses pidana.
Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas.
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” kata Mahfud dikutip dari akun media sosial “X” pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip kompas com. Sabtu (31/10).
Menurut catatan, Suket penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kmenterian Pendidikan dan Kebudayaan, No. 9419/D.d1/KS/2019 tangggal 6 Agustus 2019 untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Mahfud menegaskan, persoalan penerbitan surat penyetaraan ijazah tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan tata usaha negara.
Ia meminta proses pembuatan surat keterangan tersebut, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3), ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Bunyi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai berikut:
“Pasal 18 (3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wapres yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.
Mahfud juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa terkait persoalan tersebut. “KPU dan Direktorat. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.
Lanjut Mahfud, tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan politik.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud.
MA kabulkan kasasi gugatan pembatalan suket
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Gugatan tersebut diajukan Subhan dan sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Namun, PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sehingga permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Subhan membenarkan bahwa gugatan kasasinya telah dikabulkan MA saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2026). “Ya, kami dapat kabar (doal) putusan,” kata Subhan.
Tergantung ‘political will’ lembaga terkait
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Univesrsitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, tindak lanjut putusan MA terkait surat penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran bergantung pada kemauan politik lembaga terkait.
Hadjar mengatakan, putusan MA tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dapat menjadi dasar bagi lembaga yang berwenang untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Celah hukum sudah terbuka, tinggal kemauan politik saja. Karena secara hukum sudah cukup kuat bagi lembaga yang berwenang untuk meminta mundur Gibran atau memakzulkan secara politik (paksa),” kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (31/10.
Menurut Fickar, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan wakil presiden mundur atau diberhentikan dari jabatannya.
MA hanya berwenang menyatakan tidak sah obyek administrasi yang menjadi pokok sengketa, yakni surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
“Pada dasarnya putusan MA itu sejalan dengan bunyi pertimbangan putusan MK. MA hanya punya kewenangan menyatakan subyek penyetaraan itu tidak sah,” ujarnya.
Fickar mengatakan, persoalan pemberhentian wakil presiden bukan lagi menjadi ranah hukum pengadilan, melainkan ranah politik.
Harus dilakukan DPR dan MPR
Karena itu, tindak lanjut putusan MA dan MK harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan politik, dalam hal ini DPR dan MPR.
Menurut dia, kedua putusan tersebut sudah dapat menjadi dasar hukum bagi DPR dan MPR untuk mengambil langkah politik terhadap Gibran.
“Ya, dua putusan ini sudah bisa menjadi dasar hukum bagi lembaga yang berwenang, DPR dan MPR, untuk melakukan pemakzulan. Tetapi, dalam dunia politik biasanya bergantung pada situasi politik dan kekuasaan yang eksisting,” kata dia.
Fickar menyebut, terdapat dua kemungkinan langkah yang
dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau pemberhentian melalui mekanisme politik di DPR dan MPR.
Fraksi-fraksi di DPR yang didominasi partai pendukung pemeritah kecuali F-PDI dan F-PKS agaknya menanti “petunjuk” dari Presiden Prabowo yang sementara ini memilih diam, kemungkinan juga sedang menghitung-hitung langkah yang akan dilakukan. (akun medsos Mahfud MD/kompas.com/ns)




