Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara

Mantan Menko Polkam Mahfud MD mengingatkan potensi jual-beli perkara terkait mekanisme Restoratif Justice dan Plea Bargaining dalam KUHP dan KHAP baru yang diberlakukan mula 2 Jan. '25 (detiknrews)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang juga mantan Menko Polkam Mahfud MD mengingatkan potensi jual-beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan.

Mahfud MD menyebutkan, potensi jual-beli perkara terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan plea bargaining.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi “PR” kita agar hati-hati memulainya, yaitu tentang restorative justice dan plea bargaining,” kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Sabtu (3/1).

Restoratif Justice (RJ) adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan. Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.

RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan korban dan hubungan yang (terlanjur) rusak, bukan sekedar penghukuman pelaku, melalui dialog dan mediasi melibatkan pelaku, korban keluarga dan pihak terkait demi mencari solusi  adil dan mengembalikan keadaan seperti semula.

RJ merupakan alternatif dari sistem hukum retributif  yang menekankan pemulihan, tanggung jawab pelaku dan partisipasi masyarakat, acap kali melalui musyawarah mufakat dan perdamaian.

Sedangkan Plea Bargaining (PB) adalah bentuk penyelesaian hukum di mana terdakwa mengakui kesalahannya kepada hakim, atau tersangka mengaku salah kepada jaksa dan menerima  hukuman yang diputuskan.

PB idealnya adalah bentuk negosiasi antara Penuntut Umum dan Terdakwa yang mengakui kejahatannya agar hukumannya lebih ringan, sehingga proses perkaranya  lebih cepat.

 

“Proses plea bargaining disahkan oleh hakim,” ucap Mahfud.

Sebab itu, Mahfud memperingatkan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.

“Kita harus berhati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining dan restorative justice. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” tandasnya.

Perbedaannya antara RJ dan PB: Dalam Plea Bargaining,  hakim masih memiliki peran besar dalam menentukan proses perkara hingga putusan dijatuhkan, sementara   dalam Restoratve Justice, pemulihan terhadap pelaku dan korban dimaksudkan untuk menghindari perkara diteruskan ke pengadilan.

Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025) lalu bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Pemberlakuan KUHP yang baru ini menjadi pengganti beleid lama yang embrionya diciptakan pada era kolonial Belanda.

Apa pun sistemnya, dalam pelaksanannya di lapangan nanti, semua kembali tergantung pada niat dan juga integritas para penegak hukum. (kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here