Makin Ruwetnya Persoalan TWK

Pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi bola liar karena Presiden Jokowi bergeming atas rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tes yang digelar oleh pimpinan KPK tersebut.

POLEMIK berkepanjangan terkait pemecatan 57 pegawai KPK yang dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) agak bakal terus bergulir.

Bahkan pro-kontra yang ramai di media tersebut bukannya reda, malah semakin membingungkan publik setelah tiba-tiba Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bersedia menampung mereka untuk dipekerjakan di lingkup Polri.

Pasalnya,  Ombudsman RI (ORI) dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) mengenai TWK menyebutkan adanya dugaan penyimpangan prosedur atau tindakan maladministrasi a.l. tanggal mundur kontrak swakelola antara KPK dan BKN.

Temuan ORI yakni MoU terkait pengadaan barang dan jasa  melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021 dan kontraknya pada 26 April 2021 dibuat dengan tanggal mundur pada 21 Juli2021.

ORI pun menyarankan pada Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi ASN untuk mengambil alih persoalan ini, memonitor tindakan korektif KPK dan BKN dan melakukan pembinaan pada pimpinan KPK.

Sementara Komnas HAM dalam rekomendasinya kepada Presiden Jokowi tentang TWK itu menyebutkan adanya 11 poin pelanggaran HAM ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan mau pun ucapan seperti hak  atas kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), kebebasan beragama dan rasa aman.

Ke-57 pegawai KPK tersebut, selain maminta bantuan pada ORI dan Komnas HAM juga menggelar sejumlah protes, turun ke jalan, bahkan BEM Seluruh Indonesia baru-baru ini juga menggelar unjukrasa meminta mereka dipekerjakan kembali di KPK dan menuntut pimpinan KPK diadili.

Tetap dipecat

Pimpinan KPK sendiri tetap bersikukuh dan akhirnya memutuskan untuk tetap memecat 57 pegawai KPK yang nilai TWK-nya dianggap “merah” sehingga dianggap tidak bisa dibina lagi. Hari ini, Kamis (30/9) mereka yang sebagian pernah berdedikasi di KPK sejak didirikan pada 2003 sebagai penyidik senior diberhentikan.

Para pimpinan KPK itu juga menganggap Komnas HAM dan ORI tidak berhak mencampuri urusan internal KPK dan mereka juga mengacu pada ketetapan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada peraturan atau Undang-undang yang dilanggar terkait pelasanaan TWK.

Sebaliknya, ahli hukum dari Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan menilai,  putusan MK dan MA tentang TWK tidak bisa menjadi pembenaran bagi pimpinan KPK yang melakukan tindakan inkonstitusional dalam kasus tersebut.

Alasannya, bisa dipahami jika tidak ada norma yang dilanggar  pimpinan KPK dalam penyelenggaraan TWK atau artinya syah-syah saja, namun bukan berarti temuan ORI terkait maladministrasi dan temuan Komnas HAM tentang adanya pelanggaran HAM bisa dikesampingkan begitu saja.

“Kewenangan konstitusional tidak menjadi pembenar jika  implementasi dilakukan secara cacat prosedural dan melanggar HAM dan KPK serta BKN tidak bisa berlindung di balik putusan MK, “ kata mereka dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Para ahli hukum tersebut a.l. Feri Amsari, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Titi Anggraini, Nanang Farid Syam, Fadli Ramadhanil, dan Ibnu Syamsu, menilai, temuan ORI dan Komnas HAM tentang maladministrasi dan pelanggaran HAM adalah fakta.

Sementara terkait tawaran kapolri untuk merekrut pegawai KPK tersebut, saah seorang diantaranya, Rasamala Aritonang atas nama reka-rekannya menyampaikan rasa terima kasihnya namun masih menimbang-nimbangnya.

Menurut dia, terlalu dini untuk menanggapi tawaran tersebut karena mereka belum memahami mekanisme dan detilnya terkait hal itu. “Namun kami mengaspirasinya, karena pimpinan kami saja (Ferli Bahuri cs-red)  tidak memperdulikan nasib kami, “ujarnya.

Selain terkait kepentingan para eks-pegawai KPK itu, misalnya apakah pekerjaan yang akan diberikan Polri nanti sesuai kapasitas atau kompetensi mereka, misalnya sebagai penyidik Bareskrim Polri, banyak pertanyaan tentang penyelesaian isu TWK ini jika mereka direkrut Polri.

Bayangkan! Mereka yang dianggap tidak memiliki wawasan kebangsaan karena tidak lulus TWK direkrut oleh instansi Polri yang menangani masalah-masalah keamanan termasuk terorisme, radikalisme dan lainnya.

“Jadi apa artinya TWK yang dilakukan pimpinan KPK? “Jangan-jangan cuma dilatarbelakangi niat untuk menyingkirkan mereka?,” tanya sejumlah netizen di medsos.

Yang dipertanyakan pula, apakah ide Polri untuk merekrut mereka atas permintaan Presiden Jokowi, bukan inisiatif Kapolri? Mengingat presiden lah yang paling diharapkan memutuskan persoalan para pegawai KPK itu sesuai rekomendasi Komnas HAM dan ORI.

Presiden Jokowi sendiri yang semula menyatakan, TWK tidak serta merta didjadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos tes, sampai hari ini belum merespons rekomendasi ORI dan Komnas HAM.

Banyak pihak menyayangkan sikap diam Jokowi termasuk Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yg mengingatkannya, jika isu TWK tidak segera dituntaskan dengan cara yang adil dan bijaksana,  hal itu bakal mempengaruhi penilaian dunia terhadap RI.

Tanpa ketegasan Jokowi, agaknya isu TWK bakal terus berlanjut, bahkan dikhawatirkan menjadi bola liar yang akan memantul kemana-mana.

 

 

 

 

 

Advertisement