KEMENTERIAN Agama mengeluarkan sembilan maklumat atau seruan bagi para penceramah di rumah-rumah ibadah agar tidak mengumbar ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan umat dan bangsa.
Isi maklumat: penceramah harus memiliki pemahaman serta komitmen untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta perdamaian.
Ceramah bersumber dari ajaran pokok agama, disampaikan dengan kalimat santun, bebas umpatan, makian dan ajaran kebencian, bernuansa mendidik, mencerahkan secara spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural serta tidak mempertentangkan isu SARA.
Butir maklumat lainnya, ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak mengandung provokasi yang memicu  tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis dan destruktif atau bermuatan kampanye (dalam Pemilu-red).
Maklumat ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah agar lebih cermat menyeleksi para penceramah dan juga materi serta cara penyampaian.  “Isi ceramah hendaknya menyebarkan pesan kedamaian dan kerukunan, “ kata Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta pekan akhir pekan lalu.
Menurut Menag, ia merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang berpotensi memecah belah nasyarakat. Karena itu, maklumat dikeluarkan untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan.
Lukman menyebutkan, isi maklumat sudah didiskusikan dengan sejumlah tokoh ulama. Bahkan, dia menyatakan, sejumlah poin dalam maklumat diusulkan para ulama. “Tapi, tentu tidak bisa saya datangi semua,” ucapnya.
Kenapa tidak sebelum Pilkada?
Sejumlah pertanyaan muncul, kenapa maklumat tersebut tidak dikeluarkan sebelum atau saat berlangsungnya pilkada DKI Jakarta lalu yang dinodai maraknya ujaran kebencian, fitnah, hujatan  dan politisasi agama oleh kelompok tertentu, baik di medsos, selebaran, spanduk  mau pun khotbah agama di rumah-rumah ibadah.
Tidak bisa dipungkiri, kemenangan atau kekalahan salah satu paslon di pilkada DKI Jakarta diraih berkat  gencarnya kapitalisasi isu agama dan isu SARA oleh kelompok tertentu sehingga salah satu paslon dirugikan, sementara paslon lain diuntungkan.
Karena bersifat persuasif, Â maklumat Menag itu juga tidak ada sanksi hukumnya, namun sejumlah butir-butir maklumat seperti ujaran kebencian, mempertentangkan SARA,menentang UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI sudah diatur dalam pasal UU tentang ITE atau KUHP.
Paling tidak, jika diambil hikmahnya, maklumat itu juga bisa digunakan untuk mengantisipasi agar peristiwa yang terjadi pada pilkada DKI Jakarta lalu tidak terulangnya kembali pada pilkada serentak 2018 dan pilpres 2019.
Sukses pada pilkada DKI Jakarta lalu, gejala adanya upaya mengkapitalisasi agama untuk memenangkan pilkada juga mulai tampak, misalnya munculnya seruan agar tidak memilih walikota Bandung Ridwan Kamil yang mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Barat karena ia dicalonkan oleh Partai Nasdem yang juga mengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta lalu.
Jadi maklumat tersebut walau ada yang menilai terlambat dikeluarkan, agaknya lebih baik  daripada tidak, “





