
MALADEWA – negara pulau pulau karang kecil berpenduduk sekitar 515 ribu jiwa di mulut Lautan Hindia menerapkan larangan merokok pada hari Sabtu bagi warganya yang lahir setelah Januari 2007.
Kebijakan itu seperti dilaporkan Global Voce (6/11) menjadikannya satu-satunya negara dengan luas daratan 300 km2 terdiri dari 1.192 pulau karang yang mayoritas penduduknya muslim melakukan larangan tembakau lintas generasi,
Langkah negara mayoritas Muslim, diprakarsai oleh Presiden Mohamed Muizzu awal tahun ini dan mulai berlaku pada 1 November akan “melindungi kesehatan masyarakat dan mendorong generasi bebas tembakau”.
“Berdasarkan ketentuan baru ini, setiap individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau di Maladewa,” tambahnya.
“Larangan ini berlaku untuk semua jenis tembakau, dan pengecer diwajibkan untuk memverifikasi usia sebelum menjual.”
Larangan juga berlaku bagi pengunjung negara yang terdiri dari hampir 2.000 pulau karang kecil yang tersebar sekitar 800 kilometer (500 mil) di garis khatulistiwa dan terkenal dengan pariwisata mewahnya.
Kemenkes Maladewa menyatakan bahwa mereka juga mempertahankan larangan komprehensif terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik dan produk vape, yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang usia.
Menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur dikenakan denda 50.000 rufiyaa (Rp53,5 juta), sementara menggunakan perangkat vape dikenakan denda 5.000 rufiyaa (Rp5,3 juta).
Selain Maladewa, Selandia Baru menjadi negara pertama yang memberlakukan undang-undang anti-rokok semacam itu, tetapi mencabutnya pada November 2023 setelah satu tahun diberlakukan.
Inggris juga memiliki larangan serupa yang sampai saat ini masih berada dalam proses legislasi.
Sebaliknya, di negeri ini, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebutkan, ada sekitar 70 juta perokok dari total 284 juta penduduk di Indonesia, sekitar 7,4 persen di antarannya anak berusia 10 – 18 tahun.
Literasi kesehatan yang rendah, lemahnya pengawasan, baik oleh orang tua mau pun aparat berwenang, serta gencarnya promosi iklan pabrik rokok, membuat jumlah pengisap rokok sukar ditekan. (Global Voice/ns)




