JENEWA – Malaysia tengah mengupayakan membawa penembak pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh di Ukraina, Juli 2014 lalu dan menewaskan 298 penumpangnya, untuk diadili di Pengadilan Pidana Makamah Internasional.
Pesawat naas tersebut terbang di atas wilayah yang dikuasai pemberontak pro-Rusia di Ukraina Timur ketika penembakan itu terjadi.
Pemimpin separatis telah membantah tuduhan mereka menggunakan rudal anti-pesawat untuk menembak jatuh pesawat.
Penyelidikan multinasional yang dipimpin oleh Belanda telah melakukan olah TKP tidak lama setelah kejadian.
Menurut laporan BBC, upaya membawa pelaku ke pengadilan internasional merupakan usulan bersama oleh Malaysia, Australia, Belanda, Belgia dan Ukraina.