JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan setiap pelanggan seluler melakukan registrasi menggunakan data kependudukan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Dalam keterangan tertulisnya, Komdigi menilai perlu adanya penyempurnaan sistem registrasi pelanggan agar validitas identitas semakin terjamin. “Penerapan biometrik diperlukan untuk memastikan akurasi data pelanggan dan memperkuat keamanan digital nasional,” tegas Komdigi.
Aturan teknis ini nantinya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari program kerja Komdigi tahun anggaran 2025.
RPM ini akan memperkenalkan beberapa ketentuan baru, termasuk kewajiban registrasi bagi pelanggan WNI memakai NIK dan biometrik wajah.
Pelanggan di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik wajib menggunakan NIK pribadi serta NIK dan biometrik kepala keluarga.
Penerapan dilakukan bertahap selama satu tahun sejak aturan diundangkan. Pada tahap awal, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan nomor KK, sementara biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi selesai, registrasi hanya bisa dilakukan dengan NIK plus face recognition.
Komdigi memastikan aturan biometrik ini berlaku hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan mendaftar ulang, kecuali secara sukarela.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut teknologi biometrik akan meningkatkan efektivitas penanggulangan penipuan berbasis nomor ponsel. “Aturannya sedang dibuat menuju registrasi SIM dengan biometrik,” ujarnya.
Sementara prosesnya, setiap pembelian atau aktivasi SIM card baru, wajah pelanggan akan dipindai dan dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil. Jika identitas sesuai, kartu dapat diaktifkan.
Dengan metode ini, pemerintah berharap praktik penyalahgunaan NIK, pemalsuan identitas, hingga penipuan melalui telepon dapat ditekan secara signifikan.





