
TANGERANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan segera dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Dalam waktu satu sampai dua hari kedepan, Mary Jane akan segera dipindahkan ke Filipina,” kata Menko Yusril dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 serta Launching Tranformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Kampus Poltekip/Poltekim Kota Tangerang, Senin (16/12/2024).
Saat ini, Mary Jane telah berada di Lapas Pondok Bambu, Jakarta, setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta melalui jalur darat. Menurut Yusril, proses pemindahan berjalan lancar dan kini hanya menunggu tahap akhir.
Yusril memberikan apresiasi kepada tiga kementerian di bawah koordinasinya, yakni Kementerian Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, atas kolaborasi yang baik dalam menyelesaikan proses pemulangan Mary Jane.
Meskipun masih dalam tahap penyusunan struktur pegawai, kerja sama yang harmonis antarpejabat mempermudah koordinasi sehingga tugas dapat diselesaikan dengan baik.
“Ketika pemberian amnesti ini jadi pembahasan. Maka sesuai arahan Presiden ditarik ke Kemenko maka semua berjalan dengan lancar. Kemarin juga untuk pengiriman terpidana kasus bali nine ke Australia telah lancar dilaksanakan,” ujarnya.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina dilakukan setelah pemerintah kedua negara menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical agreement) terkait proses tersebut.
Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, bersama Yusril menandatangani kesepakatan itu di Jakarta pada Jumat, 6 Desember lalu. Pemerintah Filipina telah menyetujui seluruh persyaratan yang diajukan oleh Indonesia.
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pada Oktober 2010, ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Sleman.




