TURKI – Para pejabat Turki menegaskan bahwa ditetapkannya masa darurat Turki selama tiga bulan tidak akan mempengaruhi kehidupan dan kebebasan masyarakat.
Seperti dilansir BBC, para pejabat mencontohkan negara lain seperti Perancis yang juga menetapkan masa darurat pasca teror bom di Paris.
Beberapa kalangan menilai ditetapkannya keadaan darurat sebagai bentuk Presiden Erdogan dalam mengkonsolidasikan kekuasaan. Karena dalam masa itu juga Erdogan melakukan penahanan, penangkapan dan upaya pembersihan lainnya terhadap orang-orang dibalik kudeta.
Uni Eropa menyebutkan upaya pembersihan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu perkembangan yang terjadi di Turki.
Sementara itu Parlemen Turki hari Kamis (21/7/2016) menyetujui penetapan keadaan darurat tiga bulan yang diberlakukan pemerintah setelah terjadi upaya kudeta militer pekan lalu.
Dukungan dari parlemen diperoleh ketika pemerintah Turki mengatakan untuk sementara membekukan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Keadaan darurat memungkinkan pemerintah mengeluarkan dekrit dan mengeluarkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum, kecuali jika peraturan tersebut dibatalkan oleh parlemen yang banyak diisi AKP, partai pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan.





