Polisi Sita Uang Palsu Rp2 milyar di Rumah Kepala Desa

Uang Palsu

MAGELANG – Tim Subdit Uang Palsu Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri, menyita uang palsu sebanyak Rp2 miliar di rumah seorang perangkat Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, HR di Magelang, Kamis.

Petugas berhasil menyita uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total senilai Rp2 miliar.

Petugas Mabes Polri kali pertama melakukan penangkapan terhadap EY di Dusun Badran Kidul, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Penangkapan EY tersebut kemudian mengembang dan petugas kembali menangkap HR dan temannya AM, di tepatnya di Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kecamatan Secang.

Dikutip dari Antara, di rumah HR, petugas berhasil menyita total uang palsu senilai Rp2 miliar dan sejumlah peralatan diduga untuk mencetak uang palsu tersebut.

Advertisement