Masa Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Bogor Diperpanjang Hingga 2 Januari

Ilustrasi Tim SAR gabungan mencari korban yang masih tertimbun longsor di Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Foto/Humas Basarnas Bandung

BOGOR – Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa tanggap darurat pasca-banjir dan longsor hingga 28 Januari 2020.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini diputuskan karena masih diperlukan untuk pelayanan pengungsi, pendataan kerusakan, serta membuka akses, dan berlaku untuk lima kecamatan yakni Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, Jasinga dan Bojong Kulur.

Dalam rilisnya, Agus mengatakan  Ada 4.364 unit rumah yang rusak akibat banjir dan longsor di Kabupaten Bogor. Selain itu,2.336,69 hektare komoditas pertanian seperti sawah rusak.

Pemerintah juga berencana merelokasi sejumlah desa karena berlokasi di area yang lawan longsor, yakni Cileuksa, Cisarua, Sukamulih, Jayaraharja, Urug, Harkat Jaya, Kiara Pandak Sipayung.

 

Advertisement