Masa Tunggu Jemaah Haji Diseragamkan Jadi 26 Tahun

Ilustrasi. (Foto: Antara/Imam Hanafi)

JAKARTA, KBKNews.id – Masa tunggu keberangkatan jemaah haji kini diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi di Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengumumkan perubahan signifikan ini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).

“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil.

Sebelumnya, masa tunggu haji sangat bervariasi antarprovinsi, bahkan ada yang mencapai hingga 47 tahun. Penyeragaman menjadi 26 tahun ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, sesuai dengan penjelasannya.

Dahnil juga menjelaskan bahwa skema penghitungan kuota haji untuk tahun 2026 berbeda dari tahun 2025. Jika kuota tahun 2025 belum memiliki landasan hukum yang kuat, rencana kuota tahun 2026 sudah didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

Prinsip pembagian kuota yang baru mengutamakan keadilan, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar haji yang lebih banyak akan menerima kuota yang lebih besar. Akibatnya, kebijakan baru ini akan ada 10 provinsi mengalami penambahan kuota, yang berujung pada pemangkasan waktu tunggu. Selain itu, 20 provinsi mengalami pengurangan kuota, yang berujung pada penambahan waktu tunggu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here