Masih Pro dan Kontra, Perppu Kebiri Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Ilustrasi suntik kebiri

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, hari ini, Rabu (12/10/2016).

Mekipun dalam rapat tersebut belum semyanya setuju, karena dari sepuluh fraksi, ada dua fraksi yang menolak pengesahan UU Perlindungan Anak yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, namun akhirnya disahkan.

Perwakilan dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, pada intinya setuju peningkatan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Namun demikian, setelah berdasarkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penggiat perlindungan anak, lanjut Rahayu, fraksinya menilai solusi tersebut tidak akan efektif.

“Untuk itu Fraksi Gerindra menolak Perppu nomor 1/2016 dan kami mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di mana pemahaman terkait dengan definisi kekerasan seksual harus segera disosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya, dikutip dari rmol.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ledya Hanifa menjelaskan, hukuman kebiri bukanlah satu-satunya solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Sebab menurut Ledya, dalam rumusan pasal 81 ayat 5 perppu nomor 1/2016, belum ada pengaturan yang jelas sehingga teknis pelaksanaan belum sesuai dengan tujuan perlindungan anak.

“Kami melihat, Perppu ini perhatian kepada korban justru sangat minim, karena Perppu ini justru fokus pada pemberatan hukuman pelaku. Perppu ini tidak mengatur peran pengasuhan keluarga atas anak, padahal peran keluarga merupakan hal primer,” terangnya.

Diketahui perppu kebiri masih menjadi kontroversi karena dari sejumlah aktivis kemanusiaan memandang hukuman tersebut melanggar HAM.

Begitu juga dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor suntik kimia kebiri pada pelaku.

Tetapi disisi lain, pihak yang pro memandang hukuman ini seimbang dan dapat mencegah tindakan kekerasan seksual yang semakin marak dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Advertisement