JAKARTA – Proses pernikahan mengharuskan calon pasangan untuk menjalani serangkaian persyaratan sebelum meresmikan hubungan secara sah menurut hukum.
Menurut informasi dari Kementerian Agama, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan saat mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa).N3 – Surat Persetujuan Mempelai.
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI).
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.
- Izin Poligami.
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP).
10. Fotocopy Kartu Keluarga.
11. Fotocopy Akta Lahir.
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Setelah dokumen lengkap, calon pengantin bisa mendaftar ke KUA. Proses ini berlanjut oleh KUA yang akan memverifikasi dokumen tersebut terlebih dulu.
Biaya Nikah KUA 2024
Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis bagi setiap calon pengantin. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku jika akad nikah diselenggarakan di kantor KUA.
Jika memilih lokasi pernikahan di tempat lain di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000, yang harus ditransfer ke nomor rekening bank yang telah ditentukan sesuai petunjuk yang diberikan.





