
HAMPIR setiap hari di negeri ini orang disuguhi berita kecelakaan lalu-lintas, sehingga jika korbannya bukan keluarga sendiri, kerabat atau handai taulan, saking sudah terbiasa terjadi, tidak tergugah lagi untuk mengetahuinya.
Menurut data Kepolisian, rata-rata tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan di jalanan, 61 persen akibat faktor manusia termasuk kemampuan dan karakter pengemudi, 30 persen akibat prasarana dan lingkungan dan sembilan persen kondisi kendaraan.
Ada ruas-ruas jalan tertentu termasuk jalan toll yang acap kali terjadi kecelakaaan yang merenggut korban jiwa, namun tidak tampak upaya lebih serius untuk mencegahnya, misalnya dengan memasang rambu-rambu peringatan lebih banyak atau penempatan petugas. Akibatnya, kecelakaan terjadi bagaikan siklus rutin.
Sampai pertengahan November 2020 saja, menurut Kepala Subdirektorat Pendidikan Masyarakat Korlantas Polri Kombes Arman Achdiyat (Kompas, 16/11) tercatat 88.375 kasus kecelakaan lalu–lintas yang merenggut 19.320 korban jiwa.
Sedangkan di wilayah DKI Jakarta saja, ungkap Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, tercatat 7.992 kecelakaan lalu-lintas dengan korban jiwa 509 orang, 1.390 luka berat dan 7.508 luka ringan.
Yang memprihatinkan, berdasarkan kajian Sekolah Tinggi Manajeman Transportasi Polri, tercatat sekitar 63 persen keluarga korban kecelakaan lalu-lintas mengalami penurunan kualitas kehidupan akibat biaya pengobatan yang harus dikeluarkan.
Ketua Road Safety Association (RSA) Indonesia Irvan Firnanda menyebutkan, faktor manusia seperti lengah, mengantuk atau berkendara sepeda motor secara ugal-ugalan mendominasi angka kecelakaan lalu-lintas.
Keamanan lalua-lintas, menurut dia ditentukan oleh peraturan, keterampilan mengemudi dan sikap pengemudi. “Jangan menganggap diri kita jago ngebut, tidak bakal celaka, “ ujarnya.
Menurut catatan, selain begitu mudahnya mendapatkan SIM, termasuk masih adanya praktek “kongkalingkong”, dites asal-asalan, yang penting membayar, juga permainan oknum-oknum kepolisian bagi pelanggar lalu-lintas, agaknya juga berkontrbusi terhadap rendahnya disiplin pengemudi.
“Adu kuat” di jalan juga masih dijumpai dan hal biasa di negeri ini, misalnya oknum-oknum pejabat tinggi, politisi, atau oknum aparat keamanan termasuk polisi yang malah dengan leluasa bisa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi.
Petugas polisi di jalanan juga sering harus bertanya dulu, apa profesi, pangkat atau kedudukan si pelaku, karena salah-salah urusan jadi panjang, apalagi jika pelanggar lalu-lintas yang dihukum berpangkat lebih tinggi.
Etika berkendara di jalan-jalan agaknya masih jauh dari harapan bisa terwujudkan seperti di negara-negara maju, sehingga perlu difikirkan untuk memasukkan pembelajaran berlalu-lintas dalam kurikulum pendidikan di sekolah.
Selain nyawa hilang percuma atau paling tidak mengalami cacat anggota tubuh dan kerugian materi akibat kesemrawutran di jalan raya yang berakibat kecelakaan, perilaku dan tatakrama di jalan raya juga mencerminkan citra bangsa.




