PERTENGAHAN Januari 2017 lalu sempat heboh soal ditemukannya 300 genteng lama bergambar palu arit di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang (Jatim). Polisi enggan “mengembangkan”-nya, karena itu memang genting produk tahun 1960-an, di kala partai PKI masih ada di zaman itu. Yang mau diusut juga apanya lagi? Pemilik asli sudah meninggal dan posisi genting itu juga teronggok lumutan, sementara empat tiang sisa rumah itu berdiri membisu memendam sejarah masa lalu.
Itulah nasib sebuah rumah pusaka yang tersia-siakan. Bisa karena faktor ekonomi, bisa juga karena hilangnya kepedulian ahli warisnya, di mana mereka telah tinggal di lain tempat untuk mengukir sejarahnya sendiri. Yang lalu biarkan berlalu, karena kita juga tidak tahu seperti apa nasib yang akan datang.
Tapi jangankan rumah pusaka milik keluarga, yang milik negara saja banyak yang ditelantarkan. Contoh kasus adalah di Surabaya bulan Mei 2016 lalu. Rumah siaran radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Tegalsari, itu sampai terjual ke swasta dan dibongkar, Pemkot Surabaya tidak tahu, padahal itu termasuk cagar budaya. Tapi bagaimana ahli waris menghormati Pemda, jika katanya cagar budaya, tapi PBB tetap bayar mahal dan tiada dana pemeliharaan dari negara.
Rumah pusaka adalah monumen sekaligus rekaman masa lalu sebuah keluarga. Kalau bisa, setiap orang berkeinginan mempertahankannya. Tapi sayang, yang ada di angan-angan tak selalu berbanding lurus dengan yang di lapangan. Kemampuan ekonomi setiap keluarga tidak sama. Bagi yang ekonomi mapan tak masalah. Tapi yang ekonominya nyenen-kemis, boro-boro mempertahankan rumah pusaka, mempertahankan hidup saja susah.
Akhirnya banyak rumah pusaka yang dilempit jadi duit, karena si miskin sangat berharap uang dari penjualan harta warisan. Itu masih mending. Sebab belum lama ini terjadi di Pondokranggon Jakarta Timur. Seorang kakak tega membunuh adiknya yang wanita gara-gara rumah warisan. Si adik ingin mempertahankan rumah pusaka, si kakak ingin menjualnya karena jadi pengangguran.
Jika anak keturunan berekonomi mapan, mudahlah mempertahankan rumah pusaka. Rumah itu menjadi milik bersama, dan tak satupun boleh menjualnya. Jika ada yang kepepet, cukup “dijujujuli” (uang kembalian). Berapa bagian hak waris untuk anak tersebut, dibayar secara patungan oleh pada kakak dan adik yang lebih mampu. Dengan cara demikian rumah pusaka bisa dilestarikan.
Rumah pusaka memang tak selalu dihuni ahli waris. Banyak juga yang dirawat oleh keluarga dekat di kampung. Rumah pusaka itu sekedar menjadi medan kangen-kangenan di saat tertentu, misalnya hari Lebaran. Di situlah semuanya ngumpul, bernostalgia masa lalu. Mengenang ketika nyolong jeruk bersama teman, atau cari jangkrik di sawah selepas waktu subuh.
Paling menyedihkan adalah jika rumah pusaka itu jatuh pada keluarga miskin. Tak lama setelah kedua orangtua meninggal, dijual dan menjadi milik orang lain. Tambah ngenes apa bila rumah pusaka itu dibongkar, tinggal sisa-sisa pondasi dan bersemak belukar. Ahli waris tentu tercabik-cabik hatinya manakala menyaksikan pemandangan tersebut. Ada juga orang-orang yang tidak tega melihat peninggalan rumah pusaka semacam itu, karena hanya akan membuka luka-luka lama di masa lalu.
Pepatah lama mengatakan, setinggi-tinggi terbang bangau, akan kembali ke pelimbahan juga. Artinya, sejauh-jauh orang merantau, selalu ingin kembali ke tanah tumpah darah. Boleh ketika masih hidup, banyak juga setelah mati ingin bermakam di bumi kelahiran. Lagi-lagi ini hanya bisa dicapai oleh keluarga berkemampuan. Bagi si miskin, ada juga ketika meninggal malah dikubur di areal makam tak dikenal. Begitulah misteri kehidupan. (Cantrik Metaram)





