Membatasi Ahli Hisap

Kesibukan buruh pabrik rokok. Jika pabrik rokok ditutup bisa terjadi pengangguran besar-besaran.

CUKAI Hasil Tembakau (CHT) akan dinaikkan lagi sebesar 10 persen mulai 2023 dan 2024. Tujuan sebenarnya adalah untuk membatasi populasi para ahli hisap. Tapi jangan salah paham dulu, ahli hisap dengan ahli hisab sangat beda makna. Yang huruf terakhir pakai p adalah perokok dan yang pakai b adalah –gampangnya– menghitung kapan jatuhnya awal Ramadan dan Idul Fitri berdasarkan ilmu falak.

Nah, ahli hisap itulah yang hendak dibatasi, dan itulah yang menjadi pokok pembahasan kali ini. Sebab urusan satu ini memang susah sekali diberantas, lantaran pemerintah takut-takut juga sebenarnya. Sebab memberantas perokok dengan menutup pabriknya, sama saja menciptakan jutaan penganggur baru. Padahal gurihnya cukai tembakau yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, juga sangat menopang APBN.

Paling ironis, ketika BPJS-Kes mengalami ketekoran karena banyaknya pasien kanker akibat rokok, pemerintah menutupnya juga dari pemasukan cukai rokok. Tapi jangan dinarasikan “duit setan dimakan demit” lho ya! Sebab dalam hukum Islam merokok itu hukumnya hanya makruh dan mubah. Nah, ketika NU berkeyakinan mubah, Muhammadiyah tahun 2010 pernah memfatwakan bahwa  rokok itu haram.

Sekedar membatasi populasi perokok, pemerintah Orde Baru jaman Menkes Adyatma MPH pernah memaksa pabrik rokok untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok pada bungkusnya. Maka pada tahun 1990-an munculah peringatan di bungkus rokok bunyinya: Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan & janin.

Berhasilkah bikin takut perokok dan menurunkan jumlah pecandunya? Ternyata tidak, penggemar rokok tetap banyak. Bahkan ada pabrik rokok yang sengaja cari sasaran penggemar di kalangan remaja. Lalu ganti menteri diperkeras lagi peringatannya dengan ditambahi gambar orang yang lehernya berlobang gara-gara digerogoti  kanker rokok. Tapi faktanya penggemar rokok tak juga turun.

Banyak alasan para ahli hisap untuk mempertahankan hobinya. Ada yang bilang, rokok itu mempermudah pergaulan, menggampangkan lobi dan approach. Dengan merokok juga sama dengan berbagi rejeki dengan pekerja di pabrik rokok. Bayangkan kalau banyak orang menghentikan hobi merokoknya, Gudang Garam dan Jisamsu bisa tutup, termasuk rokok Bentul dan Jambu Bol.

Ketika disodorkan data-data bahwa sebatang rokok mampu mengurangi umur penghisapnya satu menit, itu semua mbelgedes saja. Sebab sesuai dengan ayat Qur’an (surat Yunus: 49), umur manusia itu sudah ada kepastian kuotanya, tak disa dikurangi atau ditambah gara-gara merokok. Maka jika ada perokok berat mati muda, atau sampai usia kepala 9, itu semua memang sudah tercantum dalam buku besarnya malaikat Izroil.

Bagi para penghamba tembakau dalam kemasan, mereka punya prinsip: lebih baik telat makan ketimbang telat merokok. Sebab telat merokok mulut jadi asem, bekerja tak lagi bisa konsentrasi. Bahkan ada pula penggemar rokok tingwe (nglinting dhewe = membungkus sendiri), yang merasa hidup bahagia asalkan rokoknya terjamin. “Angger slepenku kebak mbako, wis ayem rasane (jika tempat tembako penuh sudah merasa tenang).” Begitu katanya.

Karena rokok sudah digemari sebagian besar masyarakat, maka ada ungkapan yang mengatakan: Kambing diumbar gemuk. Tetapi rokok diumbar, pastilah ludes. Itu memang benar adanya, sebab banyak juga penggemar rokok yang suka barang gratisan. Minta uang pada seseorang, malu. Tapi minta rokok pada kawan, sudah hal yang lumrah dan bukan pelanggaran etika.

Tokoh nasional seperti almarhum Mendikbud Fuad Hasan (1988-1993), Mendikbud Malik Fadjar (2001-2004), juga Jendral Sudirman dan Agus Salim, adalah penggemar rokok kelas berat pada jamannya. Bahkan Menlu di era Presiden Sukarno itu pernah ngobrol dengan Pangeran Philips suami Ratu Elizabeth. “Bangsa Eropa berbondong-bondong ke Indonesia juga karena ini.” Ujar Agus Salim sambil menunjukkan rokok kretek yang tengah dihisapnya. Maksudnya cengkeh. (Cantrik Metaram)

Advertisement