
SEJAUH ini “sudah” atau mungkin “baru” tiga perwira tinggi (Pati) kepolisian negara RI yang dicopot gara-gara ikut atau terlibat raibnya napi perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Dua pati yakni Kepala Divisi Hubungan LN Polri Inspektur Jenderal (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Wibowo dicopot dari jabatan mereka (17/7) menyusul Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Nugroho dipecat karena menandatangani surat pengajuan dari NCB Interpol Indonesia kepada Dirjen Imigrasi terkait pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Tjandra pada 5 Mei lalu.
Ironis, anggota Korps Bhayangkara yang berfungsi sebagai penegak hukum, malah membela seorang buronan, apalagi juga bukan wewenangnya mengeluarkan surat tersebut.
Kesalahan Irjen (Pol) Napoleon yang notabene atasan Brigjen (Pol) Nugroho, karena sebagai komandan, ia dianggap lalai mengawasi anak buahnya.
Sedangkan Brigjen (Pol) Prasetijo dicopot karena sebagai Karo Koordinasi dan Pengawas Penyelidik PNS Bareskrim Polri, juga bukan wewenangnya, menerbitkan surat jalan untuk Joko yang disebut sebagai konsultan biro yang dipimpinnya (padahal jelas buronan-red).
Berbekal “surat sakti” itu, ia telacak terbang ke Pontianak dari Jakarta pda 19 Juni dan kembali pada 22 Juni. Kabarnya Prasetijo juga ikut “mengawal” Joko membuat surat bebas Covid-19 yang diperlukan untuk melakukan perjalanan di Pusdokes RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sudah Tercium Lama
Dugaan keterlibatan sejumlah oknum instansi membantu petualangan Joko tercium sejak ia raib dan katanya kabur ke Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, selang sehari sebelum pengadilan PK menetapkan ia bersalah dan dikenakan humuman dua tahun kurungan.
Tidak ada pencatatan di perlintasan imigrasi, hingga 11 tahun kemudian, pada 8 Juni lalu tiba-tiba muncul di kantor PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan diri pada persidangan PK yang digelar 29 Juni dan 6 Juli. Ia pun raib, absen di kedua sidang, beralasan sakit. Kesempatan terakhir diberikan lagi pada 20 Juli mendatang.
Pada hari yang sama, sebelumnya secara “kilat”, hanya dalam satu jam, ia berhasil mengurus KTP-el di Kel. Kel. Grogol Selatan, Jakarta Barat dan juga sempat mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni.
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan yang “berbaik hati” melayani dan mendampingi Joko, dengan membuka kantor sebelum jam kerja (sekitar pukul 07.00 WIB) langsung dipecat.
Langkah sigap Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz menonaktifkan tiga anak buahnya terkait kasus Joko Tjandra diapresiasi banyak pihak yang juga berharap sekitar 40-an buron lagi yang sampai kini masih tak tentu rimbanya juga bisa segera dicokok.
Pertanyaannya, apa kah pengungkapan oknum-oknum petinggi Polri terkait kasus Joko Tjandra cukup sampai disini?
Selain buruknya koordinasi dan kinerja instansi terutama yangberkaitan dengan pengawasan dan pendataan orang termasuk segenap jajarannya, kasus Joko hendaknya dijadikan momen pembenahan dan evaluasi termasuk keseriusan, komitmen dan loyalitas mereka sebagai abdi negara.
Seperti penilaian banyak pihak, keterlibatan sejumlah oknum petinggi Polri dan terduga petinggi instansi lainnya yang belum terlacak dalam kasus Joko Tjandra merupakan tamparan keras bagi pemerintah, begitu mudahnya hukum dipermainkan.
Hendaknya kotak Pandora kasus Joko Tjandra dibuka selebar-lebarnya untuk selanjutnya digunakan membongkar konspirasi dan bahan evaluasi total bagi instansi dan jajarannya terutama yang bertugas dalam pengawasan dan pendataan orang.
Menyedihkan, jika begitu mudahnya sejumlah instansi “kecolongan”, apalagi dengan kesadaran atau kesengajaan, bahkan aktif membantu buronan melenggang.




