
JAKARTA, (KBKNEWS) – 17/7 – APAKAH sebenarnya hari ini korupsi di negeri ini memang sedang benar-benar dibasmi? Atau justru malah sedang difasilitasi?,” tanya Seira Tamara, Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pertanyaan itu dilontarkan Seira dalam acara Kamisan ke-916 yang digelar di seberang Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (16/7).
Aksi Kamisan hari ini mengangkat tema yang menyoroti keadilan menjelang peringatan Hari Keadilan Sedunia yang jatuh pada 17 Juli 2026.
Dalam aksi kali ini, Seira Tamara, Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti ironi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai justru sedang difasilitasi oleh negara sehingga berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial.
Seira menilai, realitas saat ini memperlihatkan bahwa korupsi difasilitasi secara terang-terangan melalui berbagai proyek pemerintah berskala besar dengan anggaran fantastis.
Menurut dia, berbagai proyek tersebut sengaja dijalankan di atas landasan hukum yang dibuat penuh celah.
“Kebijakan-kebijakan itu sejak awal sudah didesain agar bisa memberikan celah supaya proyek tersebut mudah dikorupsi. Sejak awal selalu dibilang bahwa ini buat masyarakat, tapi bahkan dari desain kebijakannya saja kita sudah bisa melihat bahwa yang diuntungkan hanyalah segelintir elit saja,” ucap Seira.
Ia juga menyoroti bagaimana pemerintah selalu menyalahkan individu ketika sebuah sistem pemerintahan yang buruk pada akhirnya melahirkan koruptor.
Seira mengambil contoh kasus penetapan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang baru-baru ini tertangkap atas kasus korupsi.
Menurut dia, program Makan Bergizi Gratis sejak awal memiliki celah kebijakan yang rawan menciptakan korupsi.
“Tapi ketika ada kasus korupsi, pemerintah bilang apa? Ya ini kekhilafan individual saja. Kita sudah ganti kok kepala BGN-nya. Ada solusi yang ditawarkan? Enggak ada,” ucap Seira.
Kepala daerah ramai-ramai korupsi
Lebih lanjut, ICW turut mengkritik maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi baru-baru ini.
Dalam catatan yang dipaparkan Seira, baru tujuh bulan berjalan di tahun 2026, sudah ada sepuluh kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Ia menilai, akar masalah utamanya terletak pada mahalnya biaya politik alias money politic, di mana kandidat harus mengeluarkan modal, baik kepada partai maupun saat kampanye.
Namun, kata dia, akar masalah sistemik ini dinilai tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah.
Ironisnya, DPR pada minggu lalu yang malah mengusulkan peninjauan ulang gaji dan tunjangan kepala daerah sebagai solusi. “Alasannya (gaji) terlalu kecil, makanya mereka masih rentan korupsi.
Padahal faktanya (penghasilan-red) kepala daerah bukan guru honorer yang dibayar cuma puluhan ribu sampai beberapa ratus ribu, dirapel pula selama beberapa bulan, bagai lagit dan bumi.
Seira juga menyoroti penegakan hukum yang dinilai penuh dengan kompromi dan negosiasi di balik layar, sehingga membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap keadilan.
“Bagaimana kita mau berpihak dan percaya pada pemberantasan korupsi kalau kita diperlihatkan bahwa proses penegakan hukum sangat bergantung pada proses negosiasi para elit di balik layar?” tanyanya.
Kasus Jampidsus FA
Kasus yang lagi viral saat ini yakni terkait penersangkaan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang (TPK dan TPPU) tiga perkara besar (terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara yang berujung ‘blackout’ atau pemadaman listrik di Sumatera dan kasus PT Asabri.
Setelah penggerebekan rumah mewah FA di Sentul City Rabu 8 Juli lalu oleh TIM Kotras TPK Polri ditemukan 74 kg emas batangan dan lembaran uang asing bernilai Rp476 milyar, Polri kemudian malah menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Selain peyerahan perkara semacam itu tidak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut sejumlah pakar hukum termasuk mantan Menkpolhukam Mahfud MD, hal itu akan menciptakan konflik kepentingan.
Pakar Hukum Bivitri Susanti juga mempertanyakan pernyataan anggota DPR Komisi III Syahroni yang menyebutkan pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejagung demi mencegah gesekan antara kedua instansi penegak hukum.
“Ada apa di antara kedua institusi tersebut? Proses hukum kan tujuannya untuk menciptakan keadilan, bukan menjaga keharmonisan untuk membuat kompromi antarinstansi penegak hukum, ” ujarnya.
Entah, mau dibawa ke mana hukum di negeri ini jika sekelompok orang semau-maunya menafsirkannya hanya dari sudut kepentingan mereka. (Kompas.com/ns)




