Menag : ASN Boleh Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin / Foto: Beritasatu

JAKARTA –  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya adakan jumpa pers menjelaskan wacana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), 2,5 persen untuk zakat.

Sebelumnya wacana memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat itu digulirkan Menag ketika membuka Musyawarah Nasional (Munas) Forum Zakat di Hotel Lombok Raya (1/2/2018). Wacana itu mendapat respon beragam dari publik.

Ia menegaskan, pemerintah tidak mewajibkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) langsung dipotong 2,5% untuk zakat. PNS bisa mengajukan keberatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Lukman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

“Prinsip dasar yang akan diatur adalah pertama ini sifatnya fasilitasi negara. Sehingga tidak ada kewajiban apalagi paksaan,” kata Lukman seperti dikutip dari detik.com.

Lebih jauh, dia mengatakan, ini sifatnya sukarela. Sehingga ASN atau PNS yang keberatan juga bisa mengajukan agar gajinya tak langsung dipotong 2,5% untuk zakat.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR, mantan Ketua MK Mahfud MD, Ketua Umum FOZ Bambang Suherman memberikan pandangan agar pemerintah hati-hati dalam rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut.

  • BACA JUGA

Ketua Umum FOZ Minta Pemerintah Hati-Hati Potong Gaji ASN untuk Zakat

Advertisement