Menag Lukman: Kasus 177 CHJ Murni Penipuan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin / Foto: Beritasatu

PONTIANAK – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kasus ditahannya 177 Calon Jamaah Haji (CHJ) oleh pihak imigrasi Filipina murni penipuan.

“Kasus ini jelas murni penipuan. Di mana ada 177 warga negara Indonesia yang karena ketidaktahuannya lalu kemudian diiming-iming pergi berhaji dengan menggunakan paspor tidak semestinya,” kata Lukman di Pontianak, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya para jemaah itu, berangkat dari Indonesia menuju ke Filipina menggunakan paspor Indonesia. Kemudian dari Filipina menuju Arab Saudi menggunakan paspor Filipina.

“Jadi, ini murni kasus penipuan dan 177 warga Indonesia itu adalah korbannya. Ini adalah tindakan kriminal yang terorganisir dan kami sedang mendalami untuk mengetahui siapa dibalik ini,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu,kan berupaya memulangkan semuanya kembali ke Indonesia. “Semoga dalam waktu tidak terlalu lama persoalan ini bisa tertuntaskan. Jika sudah tuntas bisa segera dikembalikan ke tanah air,” katanya.

Saat ini pihaknya sedang berupaya memindahkan lokasi penampungan 177 calon haji ilegal yang ditangkap Pemerintah Filipina tersebut. “Langkah yang kami lakukan saat ini berupaya memindahkan dari penampungan sekarang yang kurang nyaman ke tempat yang difasilitasi perwakilan Indonesia di sana, yakni KBRI. Semoga dalam waktu dekat bisa tuntas,” kata Lukman.

Advertisement