JAKARTA – Delegasi Indonesia tercatat memiliki peran sentral dalam berbagai seri perumusan traktat Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau “Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau” yang diselenggarakan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) pada tahun 2000-2003.
Namun sampai saat ini sejak disahkannya FCTC tersebut sebagai satu traktat internasional oleh WHO, terjadilah antiklimaks, karena ironisnya pemerintah Indonesia menolak untuk ikut meratifikasi traktat dimana Indonesia sangat berperan sangat aktif dalam
perumusannya.
Direktur Perdagangan, Perindustrian, Komoditas dan Kekayaan Intelektual Kemlu RI (PPKKI), Antonius Yudi Triantor menyebutkan untuk mensahkan proses ratifikasi ada 2 proses yaitu bisa lewat Undang- undang (UU) ataupun Keppres.
“Apakah UU atau kepres, pada saat yang sama kita lihat kalau lewat DPR unpredictable sangat tinggi, Keppres bisa menjadi pilihan visibel barangkali pro kontranya bisa lebih dikontrol,” ucapnya dalam diskusi menagih janji ratifikasi di gedung PP Muhammadiyah, Kamis (2/6/2022).

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Elvida Sariwati menjelaskan ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan, diantaranya penguatan kebijakan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia dengan pengesahan PP 109/2012, mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC, mendukung semua pihak dalam membangun komunikasi politik dan publik untuk proses ratifikasi, kemenkes akan memfasilitasi terwujudnya regulasi pengendalian tembakau yang lebih kuat melalui aksesi FCTC.
“Namun kemenkes tidak dapat bekerja sendiri untuk menurunkan prevelensi perokok khususnya perokok muda, semua pihak kami harap dapat mendukung pengendalian tembakau,” ucap Elvida.
Di tempat yang sama, Tobacco Control Adviser WHO Indonesia, Farrukh Qureshi mengungkapkan ada 3 poin strategis mengenai rencana atau arah ratifikasi.
“Pertama adanya pembahasan tecnical, kedua adanya political internal, dan ketiga political global,” ucap Farrukh.
Komparasi PP 109 dengan FTCT itu masih bisa ada kemungkinan perbaikan, lanjut dikatakan Farrukh, namun harus ada aspek eksesion, dan menurutnya ratifikasi adalah masalah internal politik.
“Kita harus membuat diskusi pokitik, manfaaat politik internasional, karena secara dimensi global menjadi lebih luas (high political),” sambungnya.
Pembina IISD, Sudibyo Markus mengatakan ancaman rokok saat ini sudah masuk darurat nasional, karena ancaman rokok merupakan ancaman ganda yaitu rokok dan lingkungan.
Sudibyo yang juga pernah menjabat Ketua Muhammadiyah mengatakan kepentingan kesehatan tidak harus dipertentangkan dengan kepentingan perdagangan.
” Program Protection for All tidak diadu pada petani tembakau secara parsial, kita pernah sampaikan dirjen kemenkes dulu, dan kita sdh sampaikan kepada KSP yang dulu, dari segi konsep not to bed,” ucap Sudibyo.





