JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merestui perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya di tengah pandemi virus corona.
Namun, Ida menegaskan, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, dimana perusahaan harus menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada pekerja.
“Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” kata Ida, Jumat (24/4/2020).
Ida menambahkan, pilihan lain, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai peraturan perundang-undangan menerapkan tunda bayar THR dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan pekerja. Peraturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Lalu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Kemudian merujuk pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Mengutip aturan yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan ke perusahaan dengan jangka waktu tiga hari sejak teguran diberikan.





