
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjamin, sidang perselisihan hasil pemilu 2019 (PHPU) berlangsung transparan dan independen serta mempersilahkan publik memantau dan mengawasi jalannya sidang.
“Sembilan hakim MK sudah siap 100 persen untuk memulai perkara sengketa pilpres 2019, “ kata Ketua MK Anwar Usman.
Persidangan PHPU yang digelar MK terkait pilpres 2019 diajukan oleh paslon presiden dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Berdasarkan hasil sistem perhitungan suara KPU, paslon presiden dan cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin unggul dengan 55,50 persen suara, sedangkan Prabowo-Uno 44,50 persen suara. Sesuai UU Pemilu, kontestan atau paslon bisa mengajukan PHPU pada MK.
Hasil hitung cepat sejumlah lembaga surrvei terdaftar juga mencatat kemenangan paslon Jokowi-Amin pada kisaran 54 sampai 55 persen dibandingkan paslon Prabowo-Uno pada kisaran 43 hingga 44 persen.
Sebaliknya kubu Prabowo-Uno, berdasar hasil penghitungan internal dan lembaga survei yang mereka rahasiakan, mengklaim meraup 62 persen suara, kemudian direvisi menjadi 52 persen. Bahkan, mereka sudah dua kali mendeklarasikan kemenangannya.
Sejak awal, kubu Prabowo-Uno mengklaim, telah terjadi kecurangan sistematis, terstruktur dan masif (TSM), sehingga mereka memilih jalur “people power” ketimbang mengajukan gugatan ke MK sesuai amanat konstitusi.
Aksi-aksi massa pendukung kubu Prabowo-Uno di depan gedung Bawaslu, Jakpus mewarnai pemandangan sehari-hari dan berakhir kisruh dengan jatuhnya belasan korban diduga perusuh yang ikut menunggangi situasi pada peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu.
Belum diketahui secara pasti, siapa yang menembak para korban tersebut, mengingat sejak awal aparat keamanan telah menyatakan, mereka tidak dilengkapi senjata api.
Sejumlah tersangka rencana aksi makar sudah ditetapkan, begitu pula oknum purnawirawan petinggi TNI terkait penguasaan senpi ilegal dan orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan terhadap sejumlah tokoh nasional telah berhasil diciduk.
Tahapan gugatan PHPU 2019
Tahapan gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK diawali pengajuan permohonan, tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU (21 Mei), kemudian pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni.
Pada tahapan itu disampaikan Akta Registrasi perkara Konstitusi kepada pemohon, salinan permohonan pada termohon dan pemberitahuan hari sidang pertama.
Tahapan selanjutnya (12 Juni), dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait pada pemohon, kemudian dilakukan perbaikan jawaban dan keterangan (13 Juni).
Hari ini, Jumat (14/6) digelar sidang pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan tahapan sidang pemeriksaan saksi dan alat bantu (24 – 27 Juni, kemudian sidang putusan (28 Juni) dan penyerahan salinan putusan (28 Juni – 2 Juli).
Sidang-sidang MK hanya akan menampilkan berkas permohonan gugatan PHPU yang disampaikan termohon pada 24 Mei, sedangkan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni hanya dijadikan lampiran.
Dalam permohonan awal (24 Mei), pemohon mendalilkan bahwa Daftar PemilihTetap (DPT) yang digunakan KPU tidak masuk akal karena ada 17,5 juta pemilih dengan tanggal lahir sama, dan lebih 20.000 DPT dimiliki warga berusia di bawah 17 tahun (belum memiliki hak pilih).
Pemohon juga menyoal banyaknya kesalahan input data dalam situng sehingga menyebabkan ketidaksesuaian data dengan formulir C1 di 34 provinsi.
Sebaliknya sejumlah pakar hukum memperkiarakan permohonan gugatan hasil pemilu tersebut akan diolak hakim MK karena lemahnya barang bukti yang bisa dianggap sebagai pelanggaran TSM, karena lebih banyak berasal dari tautan pemberitaan.
“Untuk membuktikan dalil yang TSM, tidak cukup hanya menggunakan pemberitaan media dan membangun framing bahwa pemilu terjadi secara tak jurdil dan demokratis, “ kata Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.
Bahkan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berani menyatakan, 99,99 persen gugatan sengketa Pemilu 2019 oleh kubu Prabowo-Sandi bakal ditolak MK. Sidang gugatan sengketa Pemilu 2019 akan berlangsung 14 hari mulai 14 Juni 2019.
“Jika paradigmanya masih berupa hitung-hitungan dan dalil TSM, saya kira the game is over (selesai), hakim pasti membutuhkan waktu lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pemohon, “ ujarnya.
Terlepas dari apa yang diputuskan oleh sembilan hakim MK nanti, rekonsiliasi antara kedua kubu capres dan cawapres ditunggu, demi keutuhan NKRI.



