Mencabut Hak Rakyat

Wartawan Senior, Arif Supriyono (Foto: Dok Pribadi)

Bak puting beliung, tiupan angin seolah begitu kencang di atas Gedung DPR. Kian lama putaran angin itu kian membesar. Bukan memporak-porandakan gedung wakil rakyat itu, namun hanya menyedot mereka yang secara berkelompok menghuni gedung tersebut.

Pusaran puting beliung itu memang ibaratĀ  badai yanng bisa memporak-porandakan panorama politik nasional dalam kaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Ide yanng digagas oleh beberapa partai besar itu nyaris mendapat dukungan semua partai, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, usulan pilkada oleh DPRD sempat mengemuka. Kala itu, sikap SBY dan Partai Demokrat sangat jelas dan tidak setuju pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Dalam pandangan SBY, pada pilkada yang dipilih oleh DPRD, calon kepala daerah hanya akan ditentukan oleh elite-elite partai. Ini belum tentu mewakili aspirasi atau sesuai kehendak rakyat. Elite partai relatif bebas bernegosiasi dengan calon kepala daerah.

Di internal DPRD, sangat mungkin terjadi mekanisme yang bersifat transaksional. Para bandar atau oligarki bisa masuk dalam proses transaksional ini, biasanya sebagai penyandang dana.

Bukan tidak mungkin pula para ketua umum partai akan melakukan tekanan pada para anggota partai agar memilih calon tertentu.Ā  Tentu saja anggota DPRD tidak akan berani menolak tekanan ketua umum partai sehingga senantiasa bersikap tegak lurus terhadap kehendak ketua umumnya.

Saat itu, SBY bahkan menyatakan bahwa pilkada oleh DPRD lebih buruk daripada pilkada langsung. Dia lalu mengusulkan adanya beberapa perbaikan dalam pelaksanaan pilkada meliputi 10 poin, antara lain penghematan anggaran, pembatasan kampanye terbuka, penghematan anggaran, melarang politik uang/serangan fajar, melarang kampanye hitam, melarang pelibatan apparat, dan sebagainya.

Akan tetapi, lain dulu lain pula sekarang. Dalam pusaran puting beliung pilkada kali ini, Demokrat justru setuju alias mendukung niat pemerintah (sebagaimana dikemukakan Presiden Prabowo Subianto dan dua partai utama -Gerindra dan Golkar) untuk mengubah pilkada langsung menjadi dipilih oleh DPRD, baik untuk bupati/wali kota maupun gubernur.

Tiada lagi idealisme yang sempat digaungkan SBY dahulu kala. Seolah hanya pragmatisme belaka jalan yang dipilih oleh Demokrat. Sikap ini harus dipahami sebagai konsekuensi bergabungnya Demokrat dalam koalisi pemerintahan dan demi kelangsungan masa depan partai dan elite mereka.

Perubahan sistem pilkada langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD bukan sekadar pergantian sistem. Itu sekaligus menandakan kemunduran dalam berdemokrasi. Memilih pemimpin pada dasarnya adalah hak rakyat. Bahkan banyak ahli yang menyatakan, bahwa memilih pemimpin merupakan hak fundamental bagi rakyat.

Memang benar dalam sila keempat Pancasila berbunyi ā€œkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanā€. Perwakilan dalam hal ini adalah berkaitan dengan tugas utama dewan untuk membuat undang-undang, menyusun anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Hal itu tidak mungkin dilakukan langsung oleh rakyat karena perlu ilmu dan keterampilan khusus untuk menjalankannya.

Sementara itu anggota dewan pun tetap dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, mengubah sistem pemilihan langsung dalam pilkada menjadi kewenangan DPRD untuk memilihnya, pada dasarnya merupakan tindakan mencabut hak fundamental rakyat. Jika hak fundamental rakyat dicabut, sama artinya dengan menghilangkan substansi demokrasi. Padahal, demokrasi sudah menjadi pilihan bagi bangsa ini untuk menghiasi sistem perpolitikan di tanah air.

Dalih, bahwa pilkada langsung juga tidak efisien alias membutuhkan dana banyak juga tidak bisa diterima. Berhamburannya uang tatkala berlangsunng pelaksanaan pilkada –bahkan juga pilpres— itu sepenuhnya merupakan cermin dari perilaku elite partai dan si calon.

Perlunya mahar untuk menjadi calon yang diusung partai sebelum maju dalam pilkada jelas-jelas perilakuĀ  elite. Belum lagi sebaran uang menjelang pilkada yang dikenal dengan istilah serangan fajar atau serangan dhuha, sudah pasti hal itu merupakan tindakan oleh para calon dan tim sukses dari relawan atau partai pendukung yang bersangkutan.

Anehnya, tindakan yang jelas-jelas melanggar aturan pilkada ini bisa melenggang tanpa hambatan. Semestinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat maupun Daerah bisa menjalankan fungsinya. Aturan harus ditegakkan. Bawaslu harus bisa memberikan sanksi bagi pelanggar pelaksanaan pilkada semacam ini, bukan hanya mencatat belaka.

Jika calon kepala daerah dipilih DPRD ruh pilkada akan sirna.Ā  Sang kepala daerah nanti tidak punya lagi ikatan kuat untuk menyerap aspirasi atau memenuhi kebutuhan rakyat. Kepala daerah bisa tak peduli terhadap apa yang menjadi kemauan rakyat. Di lain pihak, rakyat pun tidak punya kewenangan memadai untuk menuntut pada kepala daerah. Padahal, sisi penting lain pilkada adalah eratnya ikatan pemilih dengan kepala daerah.

Sebaliknya, kepala daerah hanya akan lebih banyak bersibuk ria untuk menjamu pada anggota dewan. Hal itu lantaran pada anggota dewanlah kepala daerah itu merasa berutang budi. Kemesraan dengan anggota dewan itu sekaligus untuk menjaga kelangsungan sang kepala daerah dalam menjalankan amanah.

Bila ada kekurangan atau ketidaksempurnaan pelaksanaan pilkada langsung, kekurangan itulah yanng seharusnya diperbaiki. Sekaligus, efektivitas kerja Bawaslu harus ditingkatkan secara optimal sehingga tidak hanya sekadar lembaga formalitas belaka.

Dengan begitu, substansi demokrasi dalam pemilihan pemimpin tidak hilang. Panorama demokrasi ideal pun akan kian indah sehingga tidak sekadar menunda pembahasan tentang perubahan pilkada langsung lantaran tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here