JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membantah isu adanya penghilangan kebijakan sekolah gratis yang berkembang di media sosial.
Ia menegaskan program wajib belajar 12 tahun akan terus berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.
Menurutnya saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya mengalokasikan anggaran untuk memperkecil kesenjangan akses pendidikan kalangan kurang mampu. Sehingga untuk siswa-siswa kurang mampu tak hanya gratis tetapi juga memperoleh tambahan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan instrumen Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Jadi tidak benar pemerintah mau lepas tangan. Tidak ada rencana mencabut sekolah gratis itu,” ujar Muhadjir, seperti dilansir Okezone, Jumat (20/1/2017).
Dengan meningkatkan kualitas pendidikan pihaknya ingin menggali potensi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pendidikan melalui komite sekolah. Biaya pendidikan yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS),masih bersifat terbatas untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah. Diperlukan alokasi anggaran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat agar sekolah-sekolah semakin kuat dan berkualitas.
Namun demikian, biaya pendidikan tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Ia dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa.





