Mengapa UU Jaminan Produk Halal tak Kunjung Diberlakukan?

Pakar peneliti teknologi pangan yang juga mantan walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menunjukan sertifikasi sehat dan halal/ Foto: Jun aditya KBK

JAKARTA (KBK) – Mandeknya pemberlakuan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) membuat konsumen khususnya yang beragama muslim buncah.

Menurut Siti Aminah kasubdit kementrian Agama yang membidangi produk halal menegaskan hal tersebut disebabkan masih belum terkumpulnya masukan dan informasi yang valid antar kementrian.

“Seharusnya hari ini merupakan batas akhir tetapi RPP masih membutuhkan masukan dari antar kementerian. Tidak hanya mengatur makanan tetapi juga obat dan kosmetik itu yang masih digodok,” kata Siti dalam diskusi publik bertajuk produk halal yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch di Jakarta, Senin (17/10/16).

Nur Mahmudi Ismail pakar peneliti teknologi pangan yang juga mantan walikota Depok mengatakan pemerintah untuk jangan takut memberlakukan UU tersebut karena demi kebaikan konsumen.

“UU ini bukan untuk mengebiri dan mempersulit para industri makanan tetapi justru untu meningkatkan kualitas pangan Indonesia,” ujarnya.

Kendati UU mengenai produk halal sudah ada di Indonesia namun pengaturannya masih menggunakan pendekatan sektoral dan parsial, sehingga implementasinya di masyarakat terjadi tumpang tindih dan tidak sistemik.

Dengan demikian peraturan undang-undang yang ada belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum bagi umat islam untuk mengenal produk yang halal. (Jun Aditya)

Advertisement