
JAKARTA – Konsep wakaf uang belum dikenal pada zaman Rasulullah. Praktik wakaf uang, atau yang dikenal sebagai cash waqf, mulai muncul pada awal abad kedua hijriyah.
Salah satu ulama terkemuka, Imam az Zuhri (wafat 124 H), yang juga berperan dalam pengumpulan hadis, memberikan fatwa yang menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk mendukung pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Di Turki, pada abad ke-15 H, wakaf uang telah menjadi istilah yang dikenal luas dalam masyarakat. Wakaf uang sering merujuk pada deposito tunai di lembaga keuangan seperti bank yang kemudian diinvestasikan dalam kegiatan bisnis menguntungkan.
Keuntungan dari investasi ini digunakan untuk keperluan sosial dan agama. Pada abad ke-20, muncul berbagai gagasan untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam ekonomi.
Ini melahirkan berbagai lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, wakaf, serta lembaga tabungan haji. Lembaga-lembaga keuangan Islam telah menjadi hal yang umum dikenal, baik di dunia Islam maupun di luarnya.
Pada tahap ini, ide dari para ulama dan praktisi muncul untuk menjadikan wakaf uang sebagai salah satu fondasi dalam membangun ekonomi umat. Ide-ide ini semakin berkembang melalui seminar dan diskusi yang diadakan oleh masyarakat muslim.
Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara juga mulai mengimplementasikan ide-ide ini dengan berbagai cara. Di Indonesia, sebelum adanya Undang-Undang No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002.
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari.
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.
Pertama, Imam al-Zuhri (w. 124H) berpendapat bahwa mengwakafkan dinar adalah sah dengan cara menggunakannya sebagai modal usaha dan mengalokasikan keuntungannya kepada penerima manfaat (Abu Su’ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-21).
Kedua, para ulama mazhab Hanafi yang lebih awal (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) mengizinkan wakaf uang dalam bentuk dinar dan dirham sebagai pengecualian, dengan dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dianggap baik oleh masyarakat muslim adalah juga baik di mata Allah, dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat muslim adalah juga buruk di mata Allah.”
Ketiga, sebagian ulama mazhab al-Syafi’i, “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i mengenai kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], juz IX, h. 379).
Sumber: BWI




