Menjadi Talang Musti Basah?

Ilustrasi: talang air peninggalan jaman Belanda di Pringsewu, Lampung.

MENJELANG berakhirnya tahun 2016 kemarin, ramai diberitakan tentang seorang Wakil Ketua DPRD Jateng yang masuk penjara gara-gara mencatut dana Bansos untuk rehabilitasi mesjid-mesjid di Magelang. Dana yang ditilep M. Riza Kurniawan itu hanya Rp 127 juta, tapi dia harus rela masuk penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 300 juta. Apakah ini tidak tekor namanya? Tapi begitulah resikonya pejabat publik yang punya “filosofi” talang kudu teles (talang musti basah).

Anak-anak produk tahun 1960-an kenyang akan dongeng kancil yang diceritakan oleh Bapak dan Ibu guru. Kala itu kancil hanya sekedar nyolong timun. Tapi 50 tahun kemudian, masya Allah……kancil era gombalisasi ini makin rakus saja. Bukan lagi timun, tapi dana Bansos (bantuan sosial) diembat juga. Maka jika kancil nyolong timun ditangkap Pak Tani, kancil yang makan Bansos ditangkap Pak Polisi.

Paling ironis, M Riza Kurniawan ini kader dari PAN. Dari namanya saja jelas, kader-kader dari partai ini harus mengemban amanat nasional. Tapi yang terjadi, baru mengemban amanat pengurus mesjid saja sudah lupa diri. Oknum DPRD –yang menjabat Wakil Ketua– ini tega menggorok dana rehab mesjid sampai 60 %. Misalkan sebuah mesjid terima bantuan Rp 100 juta, prakteknya hanya tinggal Rp 30-40 juta. Caranya pun lebih licik dari kancil. Awalnya panitia menerima utuh Rp 100 juta, tapi kemudian disetorkan kembali kepada M. Riza sebanyak Rp 60-70 juta.

Kala itu (2008), Pemda Jateng menggelontorkan Bansos sebanyak Rp 98,4 miliar untuk sarana keagamaan. Atas perjuangan M. Riza, 19 mesjid di Kab. Magelang menerima Bansos tersebut . Tapi beberapa hari setelah penyerahan para takmir mesjid gantian setor ke M. Riza antara 60-70 %. Skandal ini tercium, sehingga M. Riza yang kebagian Rp 127 juta harus copot dari DPRD dan pindah ke LP Kedung Pane.

Mengapa politisi PAN itu tega mengkhianati amanat pengurus mesjid? Karena dia terlalu berpegang teguh pada “filosofi” bahwa talang kudu teles. Talang fungsi utamanya memang untuk menyalurkan air, baik itu irigasi buat Pak Tani, ataupun air dari genting akibat curah hujan. Di sini rupanya M. Riza melihat bahwa talang itu selalu basah karena menjadi lintasan air. Maka diapun berprinsip, “Jika memperjuangkan dana Bansos, jamaklah selaku “talang” dapat pula imbal jasa.”

Sebetulnya “filosofi” semacam ini bukan monopoli M. Riza saja, di mana-mana terjadi demikian. Jaman Orde Baru pun Pak Harto sudah menyadari, ketika dana Bandes Rp 100 juta untuk setiap desa dikucurkan, paling-paling sampai Pak Kades tinggal Rp 90-an juta. Lainnya rembes ke mana-mana dari kecamatan hingga kabupaten. Tapi Pak Harto “memaklumi”, karena yang penting nggoroknya jangan kakehan (kebanyakan).

Budaya semacam ini ternyata terus lestari hingga sekarang. Setiap ada dana dari pemerintah, banyak pihak yang selalu ingin menjadi talangnya. Bahkan sekelas DPR pun, banyak yang menjadi pemegang “filosofi” itu. Jika dia tidak pengusul langsung, juga jadi pengawal dengan istilah menggiring proyek. Maka politisi seperti Laode Nurhayati (PAN), Zulkarnain Jabbar (Golkar), Angelina Sondakh (Demokrat), dan Damayanti (PDIP); jadi pasien KPK juga karena juga karena jadi penggiring proyek.

Belajar dari pengalaman di masa Orde Baru, pemerintah kini yang sejak 2015 menggelontorkan Dana Desa sekitar Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar, tidak lagi lewat kabupaten dan kecamatan, tapi langsung ditransver ke rekening desa. Ini  demi mengamankan dana APBN, jangan sampai jatuh ke “talang air” yang maunya basah melulu.

Talang agar kedap air dan tidak bocor, disiasati dengan dicat pakai plingkut. Untuk para pejabat agar tidak mudah tergiur dana pemerintah, plingkutnya hanyalah iman. Korupsi dana tempat ibadah, dosanya tentu lebih besar karena mendzolimi rumah Allah. (Cantrik Metaram).

Advertisement