Jakarta– Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menegaskan iuran bulanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kelas III (tiga) tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp25.500.
“Pada Pasal 16 untuk (peserta) kelas tiga yang tertulis naik Rp30.000 tidak dinaikkan, tetapi tetap yang Rp25.500. Ini akan dievaluasi kembali apa nantinya ada perubahan atau tetap,” kata Menteri Nila pada konferensi pers Rakerkesnas 2016 di Jakarta, Kamis,malam (31/3) seperti di beritakan Antara.
Kenaikan iuran JKN, sambung Nila, yang mulai diterapkan hari ini Kamis (1/4) hanya berlaku pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp 80.000 dan kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000.
Menurutnya, kenaikan iuran pada PBPU tidak merugikan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena sistem subsidi ini yang menjadikan masyarakat tergolong mampu dapat membantu masyarakat tidak mampu.
“Anggap lah saya peserta mandiri ingin di kelas I. Kalau dinaikkan Rp80.000 kemudian saya tidak mampu bisa minta turun ke kelas II atau dari kelas II ke kelas III. Sekarang (biaya) kelas III ini sudah ditetapkan seperti dulu,” kata Nila.
Selain PBPU atau peserta mandiri, iuran PBI yang dibiayai pemerintah juga mengalami kenaikan menjadi Rp23.000 dari Rp19.225 orang per bulan dengan penambahan jumlah peserta dari 86,4 juta jiwa menjadi 92,4 juta jiwa.
Nila mengatakan kebijakan ini sudah dibicarakan dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Dirut BPJS Fachmi Idris untuk menunggu keputusan akhir dari Presiden Joko Widodo.