Mensos: 11 Panti Sosial Siap Rehabilitasi Anak-anak Bermasalah

Ilustrasi/Ist

MAKASSAR – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini ada 11 panti sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebelumnya baru 4 panti dan tahun 2016 ini ditambah 7, sehingga total menjadi 11 panti anak.

“Tahun ini, total ada 11 panti sosial ABH di Indonesia dan akan terus ditambah seiring dengan tantangan dan kebutuhan, ” ujar Mensos di acara Konferensi Wilayah Muslimat Nadhatul Ulama (Konferwil MNU) di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/3/2016).

Dalam UU Sistem Peradilan Anak (SPA), kata Mensos, anak di bawah 16 tahun yang melakukan criminal tidak bisa dihukum dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakat (LP), melainkan harus direhabilitasi di sosial.

“Jika anak di bawah 16 tahun ditempatkan di LP, maka yang terjadi bukan pembinaan tapi dipastikan akan terkontaminasi negarif dari orang-orang dewasa, ” ucapnya.

Sedangkan di 11 panti ABH tersebut, anak-anak itu selain akan direhabilitasi sosial, juga akan diberikan pembinaan, sekaligus ditata masa depan mereka agar bisa lebih baik.

“Di 11 panti ABH anak-anak yang bermasalah dengan hukum akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial, serta bisa menata masa depan mereka, ” tandasnya.

Hasil pemetaan Kemensos didapatkan data, bahwa sebagaian besar ABH didominasi anak jalanan (anjal) yang berjumlah 18 ribu orang. Kini, pemerintah pada 2017 telah menargetkan untuk bebas anjal.

“Penanganan anjal dilakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan kabupaten/kota dan provinsi yang memiliki potensi anjal cukup signifikan,” katanya.

Kemensos menjalin koordinasi dengan Dinsos di seluruh Indonesia untuk proses pelayanan anjal, di antaranya dengan menyiapkan 11 panti ABH dan tidak menempatkan di LP dengan orang dewasa karena akan terkontaminasi.

“Sekitar 70 persen terindikasi addict dengan lem (aibon-red) dan di beberapa kota besar anjal muncul dan tenggelam seiring gencar sweeping yang dilakukan pemda, ” tandasnya.

Memang diakui soal anjal tidak lepas dari sosok koordinator yang berperan mengelola, mengamankan, serta melindungi keberadaan anjal tersebut.

“Para koordinator anjal harus mendapatkan hukuman ataupunishment yang tegas dari aparat penegak hukum. Sedangkan, para anjal dipastikan harus diselamatkan masa depan mereka di 11 panti-panti ABH,” katanya.

Para anjal tersebut, paling lama aman 3 hari di jalanan dan selanjutnya sangat rentan menerima tindak kekerasan, eksploitasi seksual, serta rawan dari penggunaan narkoba atau minimal menggunakan lem.

“Dinsos kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia harus memaksimalkan pelayanan dan perlindungan bagi anjal. Sebab, menjelang Desember 2017, anjal harus dibersihkan dari jalan, diselamatkan dari eksploitasi seksual dan dari penyalahgunaan napza, ” harapnya.

Advertisement