JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, memang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa ada total 263 sertifikat HGB yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan individu.
“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron.
Selain itu, terdapat juga 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron memastikan, informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai sertifikat tersebut sesuai dengan data yang ada, setelah dilakukan pengecekan.
Lokasi yang dimaksud pun sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id, yaitu di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
“Jumlah yang telah saya sebutkan tadi, yaitu 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, memang benar adanya,” kata Nusron.
Jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemilik perseroan terbatas (PT), Nusron menyarankan untuk mengecek di Administrasi Hukum Umum (AHU) dan memeriksa akta perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/1/2025), sekitar 600 personel dari TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan telah memulai proses pembongkaran pagar laut di wilayah tersebut.
Pembongkaran dimulai di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, dan dilanjutkan hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pencabutan sepanjang dua kilometer per hari.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menambahkan bahwa proses pembongkaran ini diperkirakan akan selesai dalam waktu 10 hari, dengan melibatkan TNI dan nelayan untuk menyelesaikan tugas tersebut.




